Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mursalim Tak Berencana Bunuh Yoshimi

Sunan Kalijaga, kuasa hukum Mursalim, mengatakan kliennya tidak merencanakan pembunuhan kepada WNA asal Jepang

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Mursalim Tak Berencana Bunuh Yoshimi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka pembunuhan WN Jepang, Mursalim (25) ditunjukkan saat gelar perkara pembunuhan WN Jepang di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/9/2015). Mursalim (25) diduga menjadi pelaku pembunuhan pencurian dengan kekerasan perempuan warga negara Jepang , Yoshimi Nishimura. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sunan Kalijaga, kuasa hukum Mursalim, mengatakan kliennya tidak merencanakan pembunuhan kepada WNA asal Jepang, Yoshimi Mishimura (28).

Yoshimi ditemukan tewas di Apartemen Cassa Grande lantai 10, Jalan Kasablanka, Tebet, Jakarta Selatan, pada Senin (7/9) sekitar pukul 10.00 WIB.

"Klien tidak melakukan pembunuhan berencana. Pembunuhannya spontan," tutur Sunan Kalijaga ditemui di Apartemen Cassa Grande, Senin (14/9/2015).

Dia menjelaskan pembunuhan dilakukan secara spontan karena pelaku tidak mempersiapkan alat sebagai sarana membunuh Yoshimi Mishimaru.

Menurut dia, pelaku hanya merencanakan mencuri barang berharga milik Yoshimi. Pencurian dilakukan untuk membantu kebutuhan hidup keluarga.

"Pelaku tidak mempersiapkan alat untuk mengikat. Tidak ada alat persiapan. Berbeda jika dipersiapkan. Kalau pencuriannya sudah direncanakan," kata dia.

Yosihimi ditemukan tewas di Apartemen Cassa Grande ‎lantai 10, Jalan Kasablanka, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (7/9) sekitar pukul 10.00 WIB.

Berita Rekomendasi

Tim gabungan Polres Metro Jakarta Selatan dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap pelaku di Lampung, pada Kamis (10/9).

Pelaku merupakan petugas keamanan di Apartemen Casagrande. Dia bertempat tinggal di Ciracas, Jakarta Timur.

Atas perbuatan tersebut, pelaku diancam pasal 338 KUHP, ancaman hukuman paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dan pasal 365 KUHP, ancaman hukuman paling lama 9 (sembilan) tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas