Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diduga Terlibat Penjualan Bayi, Istri Polisi Bebas

Sedangkan saksi yang diduga terlibat, tidak dapat dijerat hukum karena tidak menerima aliran dana dari transaksi jual beli bayi.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Diduga Terlibat Penjualan Bayi, Istri Polisi Bebas
Warta Kota/Panji Baskhara Ramadhan
Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Susetio Cahyadi, dan Kapolsek Tanjung Priok, Kompol TP Simangunsong 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua orang saksi yang diketahui berstatus sebagai istri seorang polisi, Latifah Mony (36) dan Lisnawati alias Neti (46), warga Asrama Polisi, RT 04/07, Cilincing, Jakarta Utara (Jakut) diduga terlibat dalam proses penjualan bayi dari pasangan suami istri (Pasutri) belia, Rn (18) dan DJ (19). Namun, kedua anggota Bhayangkari tersebut tidak ditahan polisi karena tidak terlibat langsung terkait aliran dana dalam proses dugaan jual beli bayi.

"Benar, saksi dua dan tiga (Latifah dan Neti) statusnya Ibu Bhayangkari. Sementara mereka sebagai saksi," ujar Kapolres Jakut Komisaris Besar Susetio Cahyadi kepada Kompas.com, Senin (14/9/2015).

Menurut Susetio, dalam perkara jual beli anak, yang bertanggungjawab adalah penjual dan pembeli. Sedangkan saksi yang diduga terlibat, tidak dapat dijerat hukum karena tidak menerima aliran dana dari transaksi jual beli bayi.

"Saksi bisa kita tangkap kalau dia menerima uang dan menguntungkan diri sendiri sebagai perantara. Nah itu kena. Tapi, kalau tidak menerima uang, ia berstatus sebagai saksi aja di persidangan," terang Susetio.

Hingga saat ini, pihak kepolisian belum menemukan indikasi saksi menerima aliran dana dari transaksi tersebut. Namun, Susetio berjanji, akan mengusut terkait aliran dana ke sejumlah saksi. Pasalnya, Susetio berpendapat jika proses hukum kasus tersebut hanya bisa sempurna jika ada aliran dananya.

"Kita akan periksa saksi. Semua kemungkinan akan kita dalami. Tapi untuk menuntut, tetap kita akan berpedoman apakah mereka memang ikut menerima uang atau tidak," papar Susetio.

Sebelumnya, saat transaksi berlangsung, Rn sempat mendatangi saksi I, Sulistini alias Lilis (30) di Jalan Bakti VIII, RT 006/006, Cilincing, 11 September lalu. Kedatangan tersebut, dilakukan Rn guna meminta tolong kepada Lilis untuk mencarikan pihak ketiga untuk mengadopsi anaknya yang baru lahir. Mengingat, kedua pasangan Rn dan DJ merasa tidak sanggup untuk mengurus bayinya yang baru lahir.

Berita Rekomendasi

Namun, keduanya meminta syarat, agar mengadopsi bayi, bersedia membayar uang terkait biaya persalinan bayinya sebesar Rp 7 juta. Kemudian, Lilis justru menghubungi Latifah, warga Asrama Polisi, Blok E RT 06/07, Cilincing.

Setelah mendengar keinginan Rn, Latifah lantas menghubungi Neti yang juga berdomisili di Asrama Polisi. Kemudian, Neti pun menghubungi Haryono (44), yang diketahui belum memiliki anak meski telah menikah selama delapan tahun. Perpindahan pengasuhan anak pun terjadi setelah Rn dan Haryono, membuat surat perjanjian yang disepakati keduanya.

"Mereka bikin surat pernyataan bermaterai," tutur Susetio.

Meski demikian, kedua pasangan yang diduga membeli bayi malang tersebut tetap dijerat pasal 79 UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman penjara maksimal lima tahun penjara," demikian Susetio.

Sementara itu, meski mengaku sudah menikah sirih, kedua tersangka Rn dan DJ, dijerat dengan pasal 83, dalam Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 35 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun penjara.


Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas