Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tangkap Pemalsu Tiket Konser Bon Jovi

Tiket itu palsu sehingga ratusan orang tak dapat menonton konser grup band asal Amerika Serikat itu di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jumat (11/9/20

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Tangkap Pemalsu Tiket Konser Bon Jovi
Glery Lazuardi/Tribunnews.com
Decky Surahman (35) merasa tertipu membeli tiket Bon Jovi melalui website palsu. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Subdit Renakta Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya menangkap, Fani Gunawan alias FG (31), pelaku penjual tiket palsu konser Bon Jovi. Dia ditangkap di DKI Jakarta pada Minggu (13/9/2015).

Pengalaman menjual tiket konser musik grup band Noah membuat FG dipercaya untuk mencari tiket Bon Jovi. Seorang agen bernama Fatma Zochra memesan 299 tiket.

Tiket itu palsu sehingga ratusan orang tak dapat menonton konser grup band asal Amerika Serikat itu di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jumat (11/9/2015), lalu.

"Dia pernah menjual tiket konser Noah, tetapi tidak ada masalah. Sekarang dia bermasalah karena menjual tiket palsu. Dia penjual tiket, tapi bukan agen resmi," ujar Dir Reskrimum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Selasa (15/9).

Pada 29 Juni, FG mengirim broadcast message ada tiket konser Bon Jovi. Fatma tertarik dan mengcopy lalu meneruskan broadcast message FG dan mengganti nominal harga tiket asli. Teman pelapor banyak yang tertarik dan memesan tiket mencapai 299 lembar.

Menurut Krishna, tiket yang ditawarkan tersebut lebih murah daripada tiket harga asli sehingga membuat banyak pihak tertarik. Pelapor secara total mentransfer dana sebesar Rp 306.900.000.

Pada hari konser, 11 September 2015, tiket-tiket tersebut diketahui sebagai tiket palsu ketika gagal di scan pada pemeriksaan tiket. Para pemilik tiket dari FG tidak dapatt memasuki acara konser dan keseluruhan tiketnya dinyatakan palsu.

Berita Rekomendasi

Setelah dilakukan penjebakan, akhirnya, pada hari Minggu lalu, aparat kepolisian menangkap FG di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. Tersangka mengaku mendapatkan tiket tersebut dari seseorang yang saat ini masih dalam proses penyidikan.

"Dia memesan tiket dari orang lain. Tetapi orang itu sampai saat ini tak ada. Dia tidak bisa sebutkan orang itu," kata Krishna.

Atas perbuatan tersebut tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas