Teman Dekat Orang Tua Cabuli Anak di Bawah Umur
AS (8), seorang bocah menjadi korban pelecehan seksual. KS (43), pelaku, merupakan teman dekat LL (31), ibu AS
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - AS (8), seorang bocah menjadi korban pelecehan seksual. KS (43), pelaku, merupakan teman dekat LL (31), ibu AS. Kejadian ini berlangsung selama satu tahun terakhir di rumah LL.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Audi Latuheru mengatakan, KS yang tinggal serumah dengan LL sejak 2007 sengaja melakukan ini karena cemburu kepada AS.
"Pelaku mengaku dua kali memerkosa AS. Hasil visum membuktikan adanya bekas perkosaan dan pencabulan," ujar AKBP Audi kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (16/9).
Saat ini, korban masih mendapatkan perawatan psikologis di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur. AS mengalami trauma yang harus segera disembuhkan agar tidak menderita trauma berkepanjangan.
Sementara itu, Kanit PPA Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nunu menjelaskan menurut keterangan korban, ia telah diperkosa oleh KS sejak setahun silam.
Pemerkosaan dilakukan pertama kali oleh KS pada April 2014. Pemerkosaan berlangsung setiap hari. Peristiwa tercela akhirnya diketahui orang tua AS.
Pada pertengahan Ramadhan 2015, LL memergoki KS menyetubuhi anaknya di kamar. LL naik pitam, lalu, memarahi KS dan melaporkan KS ke Polres Metro Jakarta Selatan.
"Laporan masuk tanggal 19 Agustus kemarin. Tersangka kita tangkap Sabtu (12/9)," tambah Nunu.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 81 juncto pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam hukuman pidana penjara selama 15 tahun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.