Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengemudi Kendaraan Umum dan Pribadi Dilarang Melintas di Jalur TransJakarta

Polisi mengimbau dan menekankan pengendara bermotor yang melintas di jalur khusus armada Transjakarta akan ditindak.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Y Gustaman
zoom-in Pengemudi Kendaraan Umum dan Pribadi Dilarang Melintas di Jalur TransJakarta
Warta Kota/Bintang Pradewo
Bus Kopaja yang menewaskan Gunawan (38) dan istrinya Lilis Lestari (30) yang hamil delapan bulan saat kecelakaan tidak sedang membawa penumpang, Rabu (16/9/2015). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengimbau dan menekankan pengendara kendaraan bermotor yang melintas di jalur khusus armada Transjakarta akan ditindak.

Kasubbag Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Aswin, mengatakan imbauan tersebut disampaikan untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalur TransJakarta.

"Kendaraan umum dan pribadi jangan masuk jalur TransJakarta. Itu hanya diperuntukkan kendaraan khusus. Bus khusus diberikan jalan khusus," ujar Aswin, Kamis (17/9/2015).

Kemarin, bus Kopaja 612 nomor polisi B 7664 E jurusan Kampung Melayu-Ragunan menabrak pengemudi motor dan penumpangnya, dan dua mobil. Pengemudi motor dan penumpangnya tewas.

Pengemudi dan penupang motor yang tewas adalah Gunawan (41) dan istrinya, Lestari (36). Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lestari sedang mengandung janin usia delapan bulan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas