Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Muhammad Zakir Rasyidin bilang Abraham Samad dan Bambang Widjojanto tak Perlu Ditahan

Muhammad Zakir Rasyidin mengatakan setelah dilimpahkan berkas tahap keduanya ke kejaksaan sebaiknya kedua pimpinan nonaktif KPK tak perlu ditahan

Editor: Toni Bramantoro
zoom-in Muhammad Zakir Rasyidin bilang Abraham Samad dan Bambang Widjojanto tak Perlu Ditahan
ist
Muhammad Zakir Rasyidin 

 

 

 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen Majelis Advokat Muda Nasional Indonesia (Madani), Muhammad Zakir Rasyidin mengatakan setelah dilimpahkan berkas tahap keduanya ke kejaksaan, sebaiknya kedua pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW) tak perlu ditahan.

Muhammad Zakir Rasyidin yang juga praktisi hukum ini menilai, pelimpahan berkas tahap kedua pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW) ke kejaksaan sudah sesuai prosedur hukum.

“Berdasarkan hasil penyidikan polisi, kasus AS dan BW sudah dinyatakan P21. Artinya pihak kejaksaan sudah mengamini proses tersebut dengan bukti-bukti yang dimiliki,” ujar Zakir saat dihubungi wartawan, Jumat (18/9).

Dikatakannya, jika yang bersangkutan tak dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatan yang sama, Muhammad Zakir Rasyidin mengira tidak perlu ditahan.

"Penahanan itu hanya dilakukan terhadap orang yang tak kooperatif terhadap proses hukum. Sekelas AS dan BW tak akan seperti itu,” kata Muhammad Zakir Rasyidin.

Pengacara muda kelahiran Buton Sulawesi Tenggara ini berharap kasus yang menjerat Abraham Samad dan Bambang cepat selesai, sehingga tak menimbulkan berbagai macam opini dan polemik.

Anggapan yang muncul sejak kasus tersebut mencuat, lanjut Zakir, juga harus dibuktikan. Semisal adanya upaya kriminalisasi atau pelemahan terhadap KPK.

“Saya tak ingin berandai-andai atau curiga terhadap penegak hukum. Jadi biarkan proses hukum berjalan, kalau toh tidak terbukti di persidangan, tentu yang bersangkutan akan diputus bebas,” ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas