Neil Bantleman, Guru JIS Diperiksa Bareskrim
Senin (21/9/2015) Neil Bantleman, guru Jakarta International School diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Bareskrim Polri.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Senin (21/9/2015) Neil Bantleman, guru Jakarta International School diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Bareskrim Polri.
Neil diperiksa atas laporan dari Sisca Tjiong, istri Ferdinant Tjiong (sesama guru JIS) yang membuat laporan ke Bareskrim pada Rabu (15/4/2015) silam.
Laporan itu yakni terkait dugaan penyampaian keterangan atau kesaksian palsu di bawah sumpah mengenai hasil visum.
Penyampaian keterangan itu dibuat oleh terlapor yang adalah tiga orang tua mantan guru JIS saat persidangan guru JIS, Ferdinant Tjiong.
Termasuk soal ditemukannya bukti baru seorang dokter yang membuat pernyataan tertulis bahwa dokter yang menandatangani visum ternyata tidak pernah melakukan pemeriksaan medis untuk visum pada korban sodomi.
"Saya menemani klien saya, Neil Bantleman untuk diperiksa sebagai saksi. Kami hadir memenuhi panggilan penyidik sesuai laporan dari Sisca Tjiong,LP/495/IV/2015/Bareskrim," kata Hotman Paris Hutapea di Bareskrim.
Diutarakan Hotman, belakangan diketahui tiga terlapor ini telah hengkang keluar negeri yakni Theresia Pipit ke Belgia, Dewi Reich ke Spanyol, dan Oguzkan Akar ke Jerman.
"Sepertinya semua ketakutan apabila terbongkar dugaan rekayasa pengaduan ada dugaan sodomi demi ambisi mendapatkan uang damai US$ 125 juta. Kami ada saksi lain juga Ibu Doreen Biehle) yang akan membeberkan peranan OC Kaligis yang menyuruh orangtua pelapor guru JIS menciptakan tersangka baru dari guru JIS padahal tidak ada bukti," ungkapnya.
Untuk diketahui, laporan itu didasari dari adanya keterangan dokter bedah dan dokter anastesi di Rumah Sakit di Singapura yang telah melakukan bius total dan pemeriksaan anus secara menyeluruh dengan hasil temuan bahwa anus anak normal atau tidak ditemukan tanda-tanda di sodomi.
"Akan tetapi beberapa minggu kemudian dikeluarkan visum untuk anak yang sama oleh oknum dokter-dokter di Indonesia yang juga berprofesi sebagai dokter bedah, namun dengan hasil yang berbeda, " kata Hotman.
Terkait pelaporan ini, Hotman mengajukan pasal 242 KUHP tentang Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu. Ini karena terindikasi adanya dugaan memberikan keterangan palsu di depan persidangan.
Sebelumnya, Ferdinand Tjiong divonis bersalah atas dakwaan melakukan pelecehan seksual kepada tiga siswa TK Jakarta International School (JIS), yakni AK, AL dan DA.
Dia dihukum 10 tahun penjara dengan denda Rp100 juta atau subsider 6 bulan penjara. Namun, Ferdinand diketahui masih mengajukan banding atas putusan tersebut. Akhirnya baik Ferdinand maupun Neil divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.