Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penderita HIV Rampok 7 Eleven untuk Beli Narkoba

Saat beraksi, para tersangka mengeluarkan korek api yang menyerupai senjata api jenis pistol

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Penderita HIV Rampok 7 Eleven untuk Beli Narkoba
Surya/Miftah Faridl
Kombes Pol Khrisna Murti. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Subdit Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menangkap pelaku pencurian di Kafetaria 7 Eleven di Jl KH Abdullah Syafei, Tebet pada Rabu (16/9).

Mereka yaitu, Suhada alias ADA (21), Ibrahim alias Baim (24), dan Jefri Hardiansyah alias Obet (31). Sementara, Diki melarikan diri sampai saat ini masih pengejaran pelaku.

Saat beraksi, para tersangka mengeluarkan korek api yang menyerupai senjata api jenis pistol dan senjata tajam berupa golok serta pisau. Pelaku menodongkan kepada tiga karyawan mini market itu disertai ancaman membunuh mereka.

Berdasarkan pemeriksaan awal yang telah dilakukan, para pelaku melakukan aksi kejahatan itu untuk membeli narkoba. Suhada diketahui menderita penyakit HIV/AIDS.

"Ada penderita HIV/AIDS akut. Saat ditangkap, dia pakai cuteter darah. Sekarang, dia berada di Rumah Sakit Polri Kramatjati," tutur Dir Reskrimum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/9/2015).

Di mini market tersebut, para tersangka mengambil uang sekitar Rp 40 juta dan dua unit telepon genggam milik karyawan. Untuk menghilangkan jejak, pelaku sempat mengambil DVR CCTV, lalu, membuang ke sungai di bawah Jembatan Merah, Tamansari.

Penangkapan dilakukan saat komplotan kejahatan sedang melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) di tempat kos di Wisma Y Mustari, Jakarta Pusat, pada 17 September lalu.

Berita Rekomendasi

"Terhadap pelaku saat ditangkap mereka melakukan kejahatan di tempat kos. Pencurian di Wisma Y Mustari. Kerugian tiga unit telepon genggam," kata dia.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP. Pelaku diancam hukuman paling lama sembilan tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas