Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siswanya Tewas, Kepala Sekolah SDN 07 Pagi Kebayoran Lama Terancam Dipecat

maka kepala sekolah dan guru akan menerima sanksi

Penulis: Glery Lazuardi
zoom-in Siswanya Tewas, Kepala Sekolah SDN 07 Pagi Kebayoran Lama Terancam Dipecat
KOMPAS TV
Polisi hingga kini tengah mengusut insiden perkelahian 2 siswa kelas 2 SD Negeri 07 Kebayoran Lama Utara, Jakarta Selatan, yang berujung tewasnya Ardiansyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengusut kasus tewasnya, NAA (8), seorang siswa kelas 2 SDN 07 Pagi Kebayoran Lama.

Apabila ditemukan unsur kelalaian dari pihak sekolah sehingga mengakibatkan menghilangnya nyawa, NAA, maka kepala sekolah dan guru akan menerima sanksi.

Wakil Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Sopan Adrianto, mengatakan sanksi diberikan berupa pemberhentian dari jabatan yang diemban saat ini.

"Dinas Pendidikan berkomitmen siapa yang melakukan kelalaian, khususnya kepala sekolah, maka sanksi akan diberhentikan," tutur Sopan Adrianto kepada wartawan, Senin (21/9/2015).

Dia menjelaskan, kepala sekolah merupakan jabatan yang diberikan kepada guru. Sehingga, Dinas Pendidikan memiliki wewenang memberhentikan jika terjadi kelalaian.

Kewenangan di sekolah berada di tangan kepala sekolah. Ketika dalam kegiatan proses belajar mengajar, tidak menutup kemungkinan akan ditelusuri peran guru.

Dinas Pendidikan akan menyiapkan sejumlah sanksi jika keduanya terbukti lalai. Sebab, tugas guru yakni membimbing, mengajar dan mengarahkan murid.

Berita Rekomendasi

"Kami menelusuri berdasarkan PP 53. Kenapa peristiwa terjadi. Sehingga guru tidak mengetahui kejadian. Kalau ini terlepas, berarti sebuah kelalaian," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas