Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota DPRD DKI Beberkan Pungli Rp 3 Juta di Tempat Pemakaman Umum

Katanya, masyarakat Jakarta masih menjadi korban pungli.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Anggota DPRD DKI Beberkan Pungli Rp 3 Juta di Tempat Pemakaman Umum
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Pekerja tengah membersihkan area makam di TPU Karet Bivak, Tanahabang, Jakarta Pusat, Senin (24/3/2014). Anggota DPRD DKI mengatakan pungli di TPU masih marak. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi D (Bidang Pembangunan) DPRD DKI Jakarta, Bestari Barus, mengungkapkan masih adanya pungutan liar (pungli)   di tempat pemakaman umum (TPU) di Jakarta.

Ini berdasarkan pengalaman yang dia alami sendiri.

Hal itu diungkapkan Bestari saat rapat pembahasan anggaran dengan Dinas Pemakaman dan Pertamanan (Distamkam) DKI di Gedung DPRD DKI.

Katanya, masyarakat Jakarta masih menjadi korban pungli.

Masyarakat diminta bayaran berkisar Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta setiap kali hendak memakamkan jenazah. Khususnya di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karet Bivak.

Ia mengungkapkan, bahwa masyarakat Jakarta masih menjadi korban praktik pemungutan liar saat hendak memakamkan jenazah di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karet Bivak.

Padahal, melalui kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), masyarakat sebelumnya telah membayar maksimal Rp 100.000 sesuai yang ada pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 untuk menyewa tanah makam dalam jangka waktu tertentu.

Berita Rekomendasi

"Saat ini, ketika ada yang meninggal, petugas pemakaman ngumpet, preman maju," ujar Bestari di Gedung DPRD, Jakarta, Selasa (22/9/2015).

Bestari mengatakan sistem administrasi antara PTSP dan masing-masing TPU belum, atau sengaja tidak dibuat terintegrasi.

Seharusnya struk yang masyarakat dapat usai membayar retribusi di PTSP membuat masyarakat dapat memakamkan jenazah di TPU tanpa dipungut lagi biaya.

Padahal Pemerintah Provinsi DKI juga telah menggaji para petugas pemakaman dan tukang gali kubur dengan gaji minimal Upah Minimum Provinsi (UMP), Rp2,7 juta.

Bestari juga meminta Distamkam mencantumkan anggaran pendirian call center pemakaman 24 jam. Hal itu harus dilakukan agar kebutuhan pemakaman warga Jakarta tetap terpenuhi meskipun tengah hari libur.

"Jadi selalu ada pendampingan dari pemerintah jika ada masyarakat yang meninggal. Untuk tenaga call centernya silakan outsource," kata Bestari.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas