Anggota DPRD DKI Beberkan Pungli Rp 3 Juta di Tempat Pemakaman Umum
Katanya, masyarakat Jakarta masih menjadi korban pungli.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi D (Bidang Pembangunan) DPRD DKI Jakarta, Bestari Barus, mengungkapkan masih adanya pungutan liar (pungli) di tempat pemakaman umum (TPU) di Jakarta.
Ini berdasarkan pengalaman yang dia alami sendiri.
Hal itu diungkapkan Bestari saat rapat pembahasan anggaran dengan Dinas Pemakaman dan Pertamanan (Distamkam) DKI di Gedung DPRD DKI.
Katanya, masyarakat Jakarta masih menjadi korban pungli.
Masyarakat diminta bayaran berkisar Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta setiap kali hendak memakamkan jenazah. Khususnya di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karet Bivak.
Ia mengungkapkan, bahwa masyarakat Jakarta masih menjadi korban praktik pemungutan liar saat hendak memakamkan jenazah di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karet Bivak.
Padahal, melalui kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), masyarakat sebelumnya telah membayar maksimal Rp 100.000 sesuai yang ada pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 untuk menyewa tanah makam dalam jangka waktu tertentu.
"Saat ini, ketika ada yang meninggal, petugas pemakaman ngumpet, preman maju," ujar Bestari di Gedung DPRD, Jakarta, Selasa (22/9/2015).
Bestari mengatakan sistem administrasi antara PTSP dan masing-masing TPU belum, atau sengaja tidak dibuat terintegrasi.
Seharusnya struk yang masyarakat dapat usai membayar retribusi di PTSP membuat masyarakat dapat memakamkan jenazah di TPU tanpa dipungut lagi biaya.
Padahal Pemerintah Provinsi DKI juga telah menggaji para petugas pemakaman dan tukang gali kubur dengan gaji minimal Upah Minimum Provinsi (UMP), Rp2,7 juta.
Bestari juga meminta Distamkam mencantumkan anggaran pendirian call center pemakaman 24 jam. Hal itu harus dilakukan agar kebutuhan pemakaman warga Jakarta tetap terpenuhi meskipun tengah hari libur.
"Jadi selalu ada pendampingan dari pemerintah jika ada masyarakat yang meninggal. Untuk tenaga call centernya silakan outsource," kata Bestari.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.