Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hanya Digaji Rp 7,6 Juta, Marketing Analis Nekat Palsukan Voucher Garuda

Dia mengaku memalsukan voucher selama enam bulan

Penulis: Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - AS (46), seorang marketing analis PT Garuda Indonesia Airlines Tbk, memalsukan voucher karena terdesak kebutuhan hidup.

Gaji sebesar Rp 7,6 juta yang diterima setelah bekerja setiap bulan dinilai tidak mencukupi. Sehingga, dia memalsukan tanda tangan di voucher Garuda Indonesia.

"Saya bekerja selama 23 tahun. Satu bulan digaji Rp 7,6 juta. Saya buat itu (pemalsuan voucher) karena terdesak kebutuhan hidup," ujar AS di Mapolda Metro Jaya, Selasa (22/9/2015).

Dia mengaku memalsukan voucher selama enam bulan. Perbuatan melanggar hukum dilakukan sejak bulan September 2014-Januari 2015.

Dia telah memalsukan voucher sebanyak 45 lembar. Uang senilai Rp 65 juta sudah masuk ke kantong pribadi.

"Hanya enam bulan saja," kata dia.

Seorang marketing analis PT Garuda Indonesia berinisial AS (46) ditangkap aparat Unit II Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya. Dia diduga melakukan pemalsuan tanda tangan di voucher maskapai Garuda Indonesia.

BERITA REKOMENDASI

Atas perbuatan tersebut, sponsor klub Liga Inggris, Liverpool, itu menderita kerugian sekitar Rp 1.4 miliar.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan LP. Nomor820/III/2015/DIT Reskrimum tanggal 20 Maret 2015. Aparat Unit II Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kami sudah menangkap pelaku. Penangkapan dilakukan Unit II Subdit Jatanras pimpinan Komisaris Jerry Siagian,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti, kepada wartawan, Selasa (22/9).

Dia menjelaskan pelaku sehari-hari bekerja sebagai marketing analis PT. Garuda Indonesia. Maskapai Garuda Indonesia mencetak voucher untuk kalangan tertentu dan tidak untuk diperjualbelikan.

“Pelaku mencuri blanko voucher dan menjual kepada orang-orang asing. PT Garuda Indonesia harus memberangkatkan yang menukar voucher. Sehingga menimbulkan kerugian Rp 1,4 miliar dari pihak garuda,” kata dia.


Untuk sementara, pelaku ditahan di Mapolda Metro Jaya. Sementara, aparat kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti, seperti 139 dokumen berupa complimentary voucher, tiket dan perhitungan nilai kerugian tiket yang dipalsukan dan 1 buah KTP atas nama Adhi Subekti.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas