Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembunuh Tata Chubby Minta Maaf saat Kakak Korban Beri Kesaksian

Permintaan maaf tersebut disampaikan Prio setelah Iqbal memberi kesaksian dihadapan hakim ketua Nelson Sianturi.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pembunuh Tata Chubby Minta Maaf saat Kakak Korban Beri Kesaksian
Valdy Arief/Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Terdakwa kasus pembunuhan Deudeuh Alfi Syahrin alias Tata Chubby, Muhammad Prio Santoso alias Rio (24) pada persidangan lanjutan yang menghadirkan kakak korban, Muhammad Iqbal, menyampaikan permintaan maaf atas perbuatannya.

Permintaan maaf tersebut disampaikan Prio setelah Iqbal memberi kesaksian dihadapan hakim ketua Nelson Sianturi.

"Kepada saudara saksi sebagai perwakilan keluarga saya mohon maaf sebesar-besarnya. Saya sangat menyesal," kata Prio Santoso dengan suara parau dan menunduk di Ruang sidang 2 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/9/2015).

Menanggapi permintaan maaf dari pembunuh adiknya, Iqbal menyatakan sebagai sesama manusia dirinya memberi maaf.

"Sebagai sesama manusia saya memberikan maaf, tapi proses hukum tetap jalan," kata Iqbal di tempat yang sama.

Usai menerima permintaan maaf Prio, kakak tertua Deudeuh menyebutkan dirinya masih merasa kecewa atas perbuatan mantan guru bimbingan belajar ini.

"Kalau dibilang kecewa, ya kecewa, tapi saya coba maafkan," kata Iqbal.

Berita Rekomendasi

Pada sidang lanjutan hari ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Muhammad Iqbal, kakak Deudeuh dan Valli, teman seprofesi korban pembunuhan tersebut.

Selain guna memberikan kesaksian, kedua saksi tersebut juga dihadirkan untuk mengkonfirmasi barang bukti milik korban, berupa sejumlah telepon genggam, pakaian, dan buku catatan.

Kasus pembunuhan Deudeuh Alfisahrin alias Tata Chubby yang terjadi pada 11 April 2015 silam sempat menarik perhatian publik.

Pasalnya, Deudeuh yang ditemukan tewas dalam keadaan tanpa busana di kamar kosnya, ternyata melakukan tindak prostitusi menggunakan media sosial.

Belakangan juga diketahui Prio, tersangka pembunuh Deudeuh, merupakan seorang pengguna jasa esek-esek yang disediakan korbannya.


Setelah membunuh Deudeuh, Prio sempat melarikan diri dan turut mengambil sejumlah barang berharga milik korbanya.

Atas Tindakannya, Prio dikenai Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas