Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tamunya Bau Badan, Teman Kos Tata Chubby Saran Mandikan Kembang Tujuh Rupa

Tata pernah tanya sama saya, gimana caranya kalau dapat tamu yang sudah mandi tapi masih bau badannya

Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tamunya Bau Badan, Teman Kos Tata Chubby Saran Mandikan Kembang Tujuh Rupa
HO/Twitter
Deudeuh Alfi Sahrin alias Evi alias Empi alias Tata Chubby. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Valli, teman serumah kos Deudeuh Alfi Syahrin alias Tata Chubby, mengaku korban pembunuhan tersebut, pernah menanyakan apa yang harus dia perbuat jika sedang melayani tamu dengan masalah bau badan.

"Tata pernah tanya sama saya, gimana caranya kalau dapat tamu yang sudah mandi tapi masih bau badannya," kata Valli saat memberikam kesaksian dalam perkara pembunuhan temanya di Ruang sidang 2 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/9/2015).

Perempuan seprofesi Deudeuh ini menyebutkan ketika menanggapi pertanyaan tersebut, dengan bercanda dia menyuruh temannya memandikan tamu tersebut dengan kembang tujuh rupa.

"Waktu dia tanya begitu saya jawab bercanda saja. Saya bilang mandikan kembang tujuh rupa saja," katanya yang disambut tawa oleh pengunjung sidang tersebut.

Sebagai informasi, Prio Santoso (24) membunuh Deudeuh Alfi Syarin alias Tata Chubby setelah tersinggung dengan perkataan perempuan yang dia bayar untuk memuaskan nafsunya tentang bau badannya.

Kasus pembunuhan Deudeuh Alfisahrin alias Tata Chubby yang terjadi pada 11 April 2015 silam sempat menarik perhatian publik.

Pasalnya, Deudeuh yang ditemukan tewas dalam keadaan tanpa busana di kamar kosnya, ternyata melakukan tindak prostitusi menggunakan media sosial.

Berita Rekomendasi

Belakangan juga diketahui Prio, tersangka pembunuh Deudeuh, merupakan seorang pengguna jasa esek-esek yang disediakan korbannya.

Setelah membunuh Deudeuh, Prio sempat melarikan diri dan membawa sejumlah barang berharga milik korbannya.

Atas Tindakannya, Prio dikenai Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas