Mobil Anggota DPRD DKI Jakarta Berpelat Palsu
Sebanyak 101 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menerima mobil dinas dari Pemerintah Provinsi DKI.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 101 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menerima mobil dinas dari Pemerintah Provinsi DKI. Mobil dinas yang seharusnya berpelat merah itu, kini berpelat hitam.
Pantauan Tribunnews.com, berjejer belasan mobil jenis Toyota Corolla Altis yang kini pelatnya berwarna hitam. Mobil-mobil dinas yang untuk digunakan para anggota DPRD itu, diparkirkan di basement lantai 2 gedung DPRD, Jakarta.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Heru Budihartono, mengatakan seharusnya itu tidak boleh dilakukan. Pelat mobil itu seharusnya ada lambang dari kepolisian.
Menurut Heru, anggota DPRD boleh mengubah pelat mobil menjadi hitam, asalkan mengajukan ke Polda Metro Jaya, setelahnya pleat berwarna hitam, tapi dengan STNK yang berbeda.
Heru menambahkan, pelat PQB merupakan pelat resmi Pemerintah Provinsi DKI sehingga tidak dibenarkan mengubah PQB menjadi pelat hitam.
Kalau itu dilakukan, berarti anggota DPRD melakukan pelanggaran. Bisa saja, pelat tersebut dibuat melalui jasa yang ada di pinggir jalan.
"Polisi sudah tahu kok kalau PQB atau PQ pasti milik pemerintah daerah. Polisi tahu itu pelat merah. Suatu saat nanti kalau distop terus ribut kan jadi enggak enak sama yang bawa. Polisi kan pasti melakukan penegakan hukum," ujar Heru di gedung DPRD, Jumat (2/10/2015).
Seharusnya, jika ingin mengubah pelat mobil menjadi hitam, anggota DPRD melakukannya secara terkoordinasi oleh Kesekretariatan Dewan.