Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Operasional Diskotek di Jakarta Maksimal Pukul 24.00 WIB, Pengusaha Hiburan Malam Protes

Dalam pembahasan batasan jam operasional tempat hiburan malam itu, turut dibahas tempat karaoke, sauna, griya pijat, dan live music.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Operasional Diskotek di Jakarta Maksimal Pukul 24.00 WIB, Pengusaha Hiburan Malam Protes
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Asosiasi Tempat Hiburan Malam Adrian Maulite menolak keras penetapan jam operasional diskotek maksimal pukul 24.00 WIB.

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Mohamad Taufik mengaku sudah menetapkan batasan jam operasional diskotek yang dimasukkan ke dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepariwisataan dan akan disahkan pekan depan.

"Bayangkan saja, kalau tempat hiburan malam maksimal pukul 24.00 WIB pengaruhnya sama apa, ya sama penghasilan.

BERITA SEBELUMNYA: Ahok: Salahnya Diskotek di Mana?

Semuanya muaranya penghasilan. Terserah bagaimana DPRD, tetapi kami, pengusaha, minta jalan tengahnya saja maksimal pukul 03.00 WIB," kata Adrian kepada Kompas.com, Jumat (2/10/2015) siang.

Adrian mengungkapkan, semua pengusaha tempat hiburan malam tidak setuju dengan keputusan DPRD.

Padahal, Taufik menyatakan sebelumnya bahwa penetapan batas jam operasional diskotek sudah jadi kesepakatan semua pihak.


Abba Gabrillin/Kompas.com - Diskotek Stadium yang disegel dan ditutup oleh Pemprov DKI Jakarta.
BERITA TERKAIT

Dalam pembahasan batasan jam operasional tempat hiburan malam itu, turut dibahas tempat karaoke, sauna, griya pijat, dan live music.

BERITA TERKAIT: Pemerintah Bantah Diskotek, Klab Malam, dan Panti Pijat Diberi Keringanan Pajak

Jika penetapan batasan jam operasional itu benar-benar diterapkan, tidak hanya berpengaruh pada penghasilan para pengusaha, melainkan juga terhadap pendapatan pemerintah daerah melalui pajak tempat hiburan.

Adrian bersama pengusaha lainnya mengaku akan sesegera mungkin bertemu dengan DPRD untuk membahas kembali kebijakan tersebut.

"Jakarta itu kota metropolitan, enggak mungkin kalau tempat hiburan tutup pukul 24.00 WIB.

Padahal, sebelumnya, Gubernur sudah bilang terserah. Kami tetap akan mengusulkan tutup pukul 03.00 WIB," tutur Adrian.

Selama ini, tempat hiburan malam di Jakarta tutup pukul 04.00 WIB. Meski demikian, tidak semua tempat hiburan malam buka hingga pukul 04.00 WIB, hanya beberapa saja yang kebanyakan adalah tempat karaoke dan live music.

Penulis: Andri Donnal Putera

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas