Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Metro: Jangan Beli Pelat Nomor Kendaraan di Pinggir Jalan

Apabila dilakukan pergantian secara asal tanpa sesuai prosedur, maka itu merupakan bentuk duplikasi

Penulis: Glery Lazuardi
zoom-in Polda Metro: Jangan Beli Pelat Nomor Kendaraan di Pinggir Jalan
Kompas
PELAT GANDA - Selain pelat berwarna merah, mobil ini juga melengkapi diri pelat nomor berwarna hitam 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mohammad Iqbal, mengatakan pergantian pelat nomor kendaraan bermotor dari merah ke hitam harus sesuai prosedur.

Apabila dilakukan pergantian secara asal tanpa sesuai prosedur, maka itu merupakan bentuk duplikasi. Sehingga pengguna dinilai melanggar Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

"Yang tidak boleh asal tempel dengan alasan tidak dapat diterima. Nomor sembarangan dipesan di pinggir jalan. Itu bentuk duplikasi dan pelanggaran TNKB. Pengguna dapat ditilang," kata dia ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jumat (2/10/2015).

Dia menjelaskan, pejabat negara dapat mengajukan permohonan pelat nomor hitam untuk kepentingan tugas. Lalu, aparat kepolisian melakukan identifikasi pelat nomor itu.

"Direktorat Intelkam akan melihat layak atau tidak (penggunaan plat nomor,-red). Lalu koordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas. Sehingga identifikasi tepat bisa dilakukan pengawasan dan pengendalian," tuturnya.

Untuk pejabat negara, Iqbal menambahkan, pelat nomor akan diberikan tanda khusus berupa tiga huruf di belakang. Tanda khusus tersebut, yaitu RFS dan RFP.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas