Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Prijanto Sebut Eksekusi Lahan di Taman BMW Tak Berdasarkan Keputusan Hukum

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menggusur warga di taman BMW, Jakarta Utara, Rabu (7/10/2015) pekan depan.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Prijanto Sebut Eksekusi Lahan di Taman BMW Tak Berdasarkan Keputusan Hukum
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Warga melintasi ratusan peti kemas yang menempati wilayah Taman BMW, di Jakarta Utara, Rabu (13/3/2013). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menggusur warga di Taman BMW, Jakarta Utara, Rabu (7/10/2015) pekan depan. Penggusuran melibatkan aparat Polri dan TNI.

Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Prijanto, menilai eksekusi itu tidak berdasarkan keputusan hukum, melainkan klaim kepemilikan tanah sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta.

Dia menyampaikan hal itu kepada aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis (1/10/2015). Dia diminta keterangan terkait sengketa lahan di Taman BMW tersebut.

"Mengapa saya diundang. Polda mengetahui saya pelapor dugaan korupsi ini di KPK, BPK dan sebagainya. Saya diminta memberi informasi," tutur Prijanto di Mapolda Metro Jaya, Kamis (1/10/2015).

Pemprov DKI Jakarta akan mengeksekusi lahan seluas 26 hektar. Namun, menurut Prijanto, apakah lahan itu telah menjadi milik pemerintah? Sebab, tidak ada satu pun dokumen sah yang menunjukkan itu milik pemerintah.

"Kalau DKI Jakarta bilang ada dua sertifikat No 250/DKI dan No 251/DKI itu hanya lahan seluas 10,7 ha. Apakah sertifikat itu benar? Ya tidak benar," tuturnya.

Berita Rekomendasi

Dia mengklaim, dua sertifikat tersebut dikeluarkan secara tidak benar. Ini terbukti dari gugatan PT Buana Permata Hijau. Belakangan, PT Buana Permata Hijau melakukan kasasi terkait putusan PTUN DKI Jakarta.

Dia menilai eksekusi lahan di Taman BMW apabila dilakukan maka masuk ke dalam tiga ranah hukum yaitu perdata, pidana umum, dan tindak pidana korupsi (tipikor).

Apabila ditemukan ada unsur pidana, maka pemilik dan pengembang dapat dijerat ranah hukum perdata dan pidana. Sementara, pihak swasta dan aparat Pemprov DKI masuk ke ranah tipikor.

"Ada unsur korupsi, yakni melawan hukum karena ada dokumen bodong. Dan ada pihak-pihak yang diuntungkan," kata dia.

Dia berharap aparat Polri dan TNI bersikap tegas dan tidak hanya mengikut kepada perintah pihak Pemprov DKI Jakarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas