Sempat Diulang, Polisi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Petugas Parkir Senayan City
Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan petugas parkir, Asep Suryadi (23).
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Unit V Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan petugas parkir, Asep Suryadi (23).
Rekonstruksi kasus pembunuhan dilakukan tersangka, Ali Akbar alias Ali Tomcat (21). Sebanyak 22 adegan rekonstruksi digelar, dengan rincian, 20 adegan di Mal Senayan City dan 2 adegan di Polda Metro Jaya.
Pelaksanaan rekonstruksi diulang, karena polisi lupa memakaikan tersangka helm dan masker. Di saat akhir rekonstruksi, tersangka ditanya penggunaan helm dan masker yang sebelumnya terekam CCTV.
Kanit V Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Buddy Towoliu mengatakan, 20 adegan sudah dilakukan di Mal Senayan City. Nanti sisanya sekitar 2 adegan dilanjutkan di Mapolda Metro Jaya.
Dia menjelaskan, adegan yang akan dilakukan di Mapolda Metro Jaya pada saat tersangka mencuci baju dan pisau yang digunakan pada saat kejadian.
Menurut Buddy, tersangka bersikap kooperatif selama proses reka ulang.
"Tidak ada yang dipaksakan, semua berjalan mengalir begitu saja," kata dia kepada wartawan, Jumat (2/10).
Atas perbuatan itu, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP juncto Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Ali Akbar ditangkap petugas di Kompleks Sawangan Permai Blok F-11/3, RT 002, RW 008, Sawangan Baru, Depok, Minggu (27/8) karena membunuh petugas parkir Mal Senayan City.
Asep Suryadi ditemukan tewas bersimbah darah. Jasad Asep ditemukan di Basement B1 Mall Senayan City pada Rabu, 23 September 2015 pukul 05.00 WIB.