Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usulan DPRD Diskotek Jakarta Tutup Pukul 24, Ibarat Baru Buka Sudah Harus Tutup

Usulan DPRD DKI agar diskotek di Jakarta tutup pukul 24.00 dinilai tidak tepat.

Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Usulan DPRD Diskotek Jakarta Tutup Pukul 24, Ibarat Baru Buka Sudah Harus Tutup
Kompas.com
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Purba Hutapea 

Tribunnews.com, Jakarta — Usulan DPRD DKI agar diskotek di Jakarta tutup pukul 24.00 dinilai tidak tepat.

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Purba Hutapea.

Sebab, waktu tersebut adalah waktu saat para pengunjung diskotek baru berdatangan ke lokasi.

Purba mengatakan, para pengunjung diskotek di Jakarta adalah warga negara asing dan pekerja swasta yang rata-rata baru menyelesaikan pekerjaannya pukul 20.00. Menurut Purba, mereka biasanya baru menuju diskotek pukul 22.00.

"Beda dengan di Bali. Kalau di Bali kan pukul 17.00 sudah mulai ramai. Kalau di Jakarta pukul 20.00 baru pulang kerja, kena macet, pukul 22.00 baru sampai. Masa tutup pukul 24.00. Baru datang, sudah tutup," ujar Purba saat dihubungi, Jumat (2/10/2015).

Dia mengatakan, alasan tidak mungkinnya diskotek di Jakarta tutup pukul 24.00 telah disampaikan para pengusaha hiburan malam ke Badan Legislasi Daerah di DPRD.

Karena itu, ia menilai, seharusnya anggota Dewan mendengarkan aspirasi tersebut. "Sekarang DPRD sudah mendengar suara rakyatnya. Rakyatnya siapa? Ya, para pengusaha diskotek itu. Pengusaha sudah meminta agar operasional diskotek seperti saat ini, yakni mulai tutup pukul 02.00," ujar Purba.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Ketua Balegda DPRD DKI Mohamad Taufik mengatakan, pihaknya sudah menentukan batas jam operasional diskotek di Jakarta, yakni hanya sampai pukul 24.00.

Hal tersebut akan dimasukkan dalam rancangan peraturan daerah (raperda) tentang kepariwisataan yang akan disahkan pada pekan depan.

Taufik mengatakan, sudah tidak ada tawar-menawar lagi mengenai batasan jam operasional tersebut. Setelah raperda ini disahkan, Gubernur DKI, Polda Metro Jaya, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Pangdam Jaya harus segera berkoordinasi untuk menyosialisasikan aturan baru tersebut.
(Alsadad Rudi)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas