DPRD DKI: Gubernur Jangan Campuri Kewenangan Dewan dalam Mengatur Jam Operasional Diskotek
DPRD DKI Jakarta meminta Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama tidak mengganggu kewenangan DPRD dalam mengatur jam operasional diskotek.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPRD DKI Jakarta meminta Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak mengganggu kewenangan DPRD dalam mengatur jam operasional diskotek.
"Begini, tempat hiburan malam kan lagi disusun pakai Perda, nah Perda itu kewenangan siapa? Kewenangan dewan dong, jadi enggak perlu turut campur, kalau dewan mau membatasi jam operasional hanya sampai malam ya dibatasin," ujar anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Gerindra, Mohamad Sanusi di gedung DPRD, Jakarta, Rabu (7/10/2015).
Saat ini DPRD sedang melakukan pembahasan soal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepariwisataan. Isinya, soal jam operasional tempat hiburan malam atau diskotek yang hanya boleh beroperasional hingga pukul 00.00.
Kata Sanusi, DPRD mempunyai pertimbangan, kenapa peraturan itu harus diberlakukan. Yang utamanya, soal peredaran narkoba di diskotek yang semakin marak.
"Raperda itu literaturnya dalam UU kewenangan dewan yang bernama hak legislasi. Jika dewan memandang situasi saat ini di mana data statistik menyebutkan 1 sampai 4 juta orang mati dalam sehari karena narkoba, dan peradarannya banyak di tempat-tempat begituan (diskotek) jadi wajar jam operasionanya dibatasin," jelas Sanusi.
Sanusi meminta agar peraturan yang bertujuan postif, namun malah mendapat respon negatif, "Jadi jangan kemudian ada hal yang positif diresponnya negatif," jelas Ketua Komisi D DPRD DKI itu.