Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Orang Ini Dicokok Polisi Karena Jualan Satwa Langka Burung Garuda dan Landak

Warga Bogor bernama Anton Palit dicokok polisi karena jualan satwa langka secara online, termasuk burung garuda dan landak.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Agung Budi Santoso
zoom-in Orang Ini Dicokok Polisi Karena Jualan Satwa Langka Burung Garuda dan Landak
dailysignal.com
Ilustrasi tahanan polisi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri, Rabu (7/10/2015) menangkap seorang pria bernama Anton Palit (28) warga Bogor Jawa Barat karena menekuni bisnis jual beli satwa langka melalui media online.

Kasubdit I Dirtipiter Bareskrim, AKBP Sandi Nugroho menuturkan selain menangkap tersangka, anak buahnya juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka.

"Di rumah tersangka Desa Rawapanjang, Kec Bojong gede, Kab Bogor kami amankan burung langka, landak dan hewan lainnya," ucap Sandi di Mabes Polri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Sandi menuturkan tersangka menjual hewan langka berbagai jenis sesuai dengan pesanan para pembeli.

Harga yang ditawarkan untuk satu jenis hewan langka pun bervariasi tergantung dari kelangkaan dan kesulitan untuk mendapatkan hewan tersebut.

"Mereka transaksi lewat online, harga hewan langkanya bervariasi antara Rp 1-10 juta," kata Sandi.

Berita Rekomendasi

Beberapa barang bukti hewan langka yang disita Bareskrim yakni satu burung garuda, tiga elang brontok hitam, dua elang brontok putih, satu linsang, dan satu landak.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 21 ayat 2huruf A jo pasal 40 ayat 2 UU RI No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Sebelumnya, Bareskrim juga meringkus dua warga Bogor yang kerap berbisnis jual beli hewan langka. Mereka kini telah ditahan di Bareskrim.

Penangkapan pertama dilakukan pada Juni 2015 lalu di Kampung Hegarmanan No 21, Desa Ciherang Kec Dermaga, Kab Bogor‎ dengan tersangka bernama Yogie Januari ‎(32).

Barang bukti yang disita yakni pyton hijau Papua 30 ekor, biawak ‎deoranus satu ekor, biawak hijau papua tiga ekor, kadal payung satu ekor dan lainnya.‎


Penangkapan kedua dilakukan terhadap Yusup Supriadi ‎(23) di Jl Raya Pemda Kedunghalang RT 004 RW 012 Kel Kedung Halang Kec Bogor Utara Kab Bogor pada Rabu (30/9/2015).

Barang bukti yang diamankan diantaranya 10 ekor anak elang, empat ekor elang dewasa, dan lima ekor kucing hutan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas