Polda: Seorang Saksi Berpotensi Jadi Tersangka
Aparat Polda Metro Jaya mengidentifikasi seorang saksi sebagai potential suspect
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Polda Metro Jaya mengidentifikasi seorang saksi sebagai potential suspect atau saksi yang berpotensi menjadi tersangka kasus pembunuhan dan kekerasan seksual, anak perempuan PNF alias Eneng (9).
"Ada indikasi satu tersangka kami jadikan potential suspect," tutur Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/10/2015).
Krishna menjelaskan pria itu tinggal di sekitar lokasi rumah. Dia mempunyai alibi di mana mempunyai istri kedua tinggal di satu kilometer di TKP penemuan mayat. Dia mengenal daerah tersebut.
Untuk menetapkan saksi sebagai tersangka, maka menurutnya, aparat kepolisian membutuhkan alat bukti cukup sehingga tidak salah saat menetapkan status tersangka.
"Kami tidak mempunyai kewenangan penangkapan tanpa alat bukti cukup. Namun bukan berarti orang tersebut nanti jadi tersangka," kata dia.
Indikasi pria itu sebagai potential suspect karena terdapat DNA di kaos kaki korban. Namun, sampel DNA tersebut masih harus dikonfirmasi.
Aparat Polda Metro Jaya mengerucutkan penyelidikan kasus pembunuhan dan kekerasan seksual terhadap anak perempuan, PNF alias Eneng (9).
Setelah mendapatkan fakta Eneng merupakan korban kekerasan seksual, aparat kepolisian melakukan profiling terhadap pelaku. Pelaku diduga mempunyai kelainan seksual pedofil.
Pedofil merupakan orang-orang yang menikmati pornografi anak. Beberapa pedofil secara seksual tertarik hanya kepada anak-anak dan sama sekali tidak tertarik terhadap orang dewasa.