Satpol PP Tertibkan Ruko di Jalan Fatmawati untuk Pembangunan MRT
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban sebuah bangunan rumah toko di Jalan Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan Kamis (8/10/2015)
Penulis: Valdy Arief
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban sebuah bangunan rumah toko di Jalan Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan Kamis (8/10/2015).
Penertiban bangunan tersebut, menurut Wakil Walikota Jakarta Selatan Irmansyah, terkait pelaksanaan proyek Mass Rapid Transportation (MRT).
"Untuk penggunaan MRT, makanya bangunan ini perlu dibersihkan, luasnya 507 m2," kata Irwansyah di lokasi penertiban, Kamis (8/10/2015).
Wakil Walikota Jakarta Selatan menyebutkan, pihaknya telah melakukan pemberitahuan kepada pemilik bangunan sejak lebih dari satu bulan silam.
"Agar pembangunan MRT waktunya tidak mundur, kami sudah ingatkan sejak 1,5 bulan lalu," katanya.
Mengenai ganti rugi bangunan, Pemerintah kota Jakarta Selatan mengaku telah melakukan pembayaran untuk tanah dan bangunan sebesar Rp 15,6 miliar.
"Ganti rugi sudah, Rp15,6 miliar, sebenarnya kalau mau dibongkar sendiri barang kali ada yang bisa dimanfaatkan, tapi mereka tidak mau, tidak ada pilihan lain," tandasnya.
Pembongkaran yang menutup sebagian ruas Jalan Fatmawati yang mengarah ke Blok M, tampak menimbulkan kepadatan lalu lintas.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.