Pembantai Ibu dan Anak Bisa Diancam Hukuman Mati
Ancaman maksimal hukuman terhadap pelaku pembunuhan berencana adalah hukuman mati.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol Umar Faroq menduga pembunuhan ibu dan anak di Perumahan Aneka Elok, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, sebagai pembunuhan berencana.
Pasalnya pelaku sudah bisa membaca gerak-gerik korban.
Ancaman maksimal hukuman terhadap pelaku pembunuhan berencana adalah hukuman mati.
"Dugaan awal, pembunuhan ini direncanakan, karena dari sisi kejadian, pelaku itu sudah bisa membaca waktu untuk melakukan aksi itu,"kata Umar di lokasi, Jumat (9/10/2015).
Sementara itu, terkait keberadaan kamera pengawas CCTV, Umar mengungkapkan sampai saat ini masih belum ada. Namun demikian pihaknya tidak akan berhenti dan masih telusuri kemungkinan hal tersebut.
"Kita masih telusuri sampai radius 200 meter dari TKP, apakah ada atau tidak CCTV. Kita juga telusuri dari rentang waktu korban terakhir kali dilihat hingga pada saat ditemukan," ujarnya.
Sekadar informasi, sebelumnya ibu dan anak, Dayu Priamberita (45) dan Yuel Maheswara Leksono (5) ditemukan bersimbah darah di rumahnya, di Perumahan Aneka Elok Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur,
Kamis (8/10/2015) sore.
Mereka pertama kali ditemukan oleh suami Dayu,Henoh Pujo Leksono (46) usai pulang bekerja.Korban ditemukan di kamar tidur dengan posisi Dayu berada di atas kasur dan Yuel tergeletak di lantai.
Selain Yuel, anak pasangan Henoh dan Dayu adalah Pradnya Paramita Leksono (18) dan Debora Riara Leksono (15). (Junianto Hamonangan)