Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Metro Tunda Umumkan Tersangka Baru Pembunuh Bocah dalam Kardus

Penundaan karena masih ada satu alat bukti yang kurang.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polda Metro Tunda Umumkan Tersangka Baru Pembunuh Bocah dalam Kardus
Warta Kota/Andika Panduwinata
Sejumlah petugas kepolisian saat melakukan penggeledahan di rumah Agus, terduga pembunuhan bocah dalam kardus, Jumat (9/10). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menunda pengumuman tersangka baru kasus pembunuhan anak perempuan di dalam kardus, PNF alias Eneng (9).

Penundaan karena masih ada satu alat bukti yang kurang.

Ini berdasarkan gelar perkara yang dilakukan Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Barat, dan Polsek Kalideres.

"Baru saja gelar perkara dan masing-masing penyidik menyampaikan paparannya. Namun atas saran dari Kapolda, kami harus mencukupi satu alat bukti lagi," kata Direktur Reserse Kriminan Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/10/2015).

Krishna menjelaskan, untuk melengkapi alat bukti yang kurang itu, pencarian akan dilakukan pada Jumat malam ini di tempat kejadian perkara.

Hal itu dilakukan agar gelar perkara bisa dilakukan pada Sabtu (10/10) besok.

Rencananya, gelar perkara akan kembali dilaksanakan pada Sabtu sekitar pukul 13.00 WIB.

Berita Rekomendasi

Irjen Tito Karnavian akan hadir kembali dalam gelar tersebut.

"Besok Kapolda akan menyampaikan hasil gelar perkara secara langsung. Malam ini kami kerja keras melengkapi alat bukti dan Insya Allah malam ini bisa didapat," kata dia.

Jenazah Eneng ditemukan terbungkus di kardus kawasan Kampung Belakang, Jalan Sahabat RT/RW 06/05, Kelurahan Kamal, Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (2/10) sekitar pukul 22.30 WIB.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas