Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Paksa Pembunuh Eneng Akui Perbuatan Kejinya

Dari berbagai alat bukti, dia terjepit tidak ada ruang berbohong hingga akhirnya tidak bisa memungkiri

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polisi Paksa Pembunuh Eneng Akui Perbuatan Kejinya
Glery Lazuardi/Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Agus Darmawan alias AD (39), pelaku pembunuhan dan pencabulan anak perempuan PNF alias Eneng (9), dipaksa aparat kepolisian untuk mengakui perbuatan.

Sampai Jumat (9/10) malam, residivis kasus narkotika itu tidak mengakui perbuatan. Namun, dari berbagai alat bukti yang didapatkan, aparat kepolisian berhasil mendesak Agus sehingga akhirnya mengaku.

“Dari berbagai alat bukti, dia terjepit tidak ada ruang berbohong hingga akhirnya tidak bisa memungkiri,” tutur Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (10/10/2015).

Pelaku membuang jenazah korban di Jalan Sahabat RT/RW 006/05, Kelurahan Kamal, Kalideres, Jakarta Barat pada Jumat (2/10) sekitar pukul 18.00 WIB atau setelah shalat maghrib.

“Ada dua barang bukti penting. Pertama, kardus jenazah yang membungkus korban. Kedua, kardus teh gelas yang berisi barang korban yang lupa dibuang oleh pelaku. Petunjuk di TKP menjadi arah penyelidikan,” ujarnya.

Hasil pemeriksaan laboratorium forensik Polri didapatkan fakta DNA berupa epiter atau jaringan kulit di kaos kaki milik korban yang ditemukan di TKP pembuangan mayat identik dengan DNA tersangka. Selain itu, spot darah yang ditemukan di kasur tersangka identik dengan DNA korban.

Hasil penggeledahan di belakang warung tersangka ditemukan tungku pembakaran yang di dalamnya terdapat serabut kawat kabel listrik bekas pembakaran dan sisa bekas pembakaran buku pelajaran IPA kelas 2 SD yang diduga milik korban.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas