Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Mayat dalam Kardus, Agus Sumpal Mulut PNF Pakai Kaos Kaki

Agus (39), pembunuh PNF (9), bocah tewas dalam kardus, menguraikan cerita saat pembunuhan

Editor: Sanusi
zoom-in Kasus Mayat dalam Kardus, Agus Sumpal Mulut PNF Pakai Kaos Kaki
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian saat rilis kasus pembunuhan bocah di dalam kardus, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (10/10/2015). Kepolisian akhirnya meningkatkan status residivis berinisial AD dari saksi menjadi tersangka terkait kasus pembunuhan bocah PNF di Kalideres, Jakarta Barat yang di buang di dalam kardus. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Agus (39), pembunuh PNF (9), bocah tewas dalam kardus, menguraikan cerita saat pembunuhan pada Jumat (2/10/2015) lalu.

Dari penuturannya, ia mengatakan memanggil PNF saat baru membuka warungnya pada Jumat pagi.

"Jumat pagi saya buka warung. Saya duduk, terus saya panggil," kata Agus dalam video saat diwawancarai Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Krishna Murti beberapa waktu lalu.

Agus melanjutkan, ia memanggil PNF untuk masuk ke dalam bedengnya. Tak berselang lama, PNF pun diajak masuk ke kamar. "Baru pertama dia masuk. Saya tutup pintu terus langsung saya sekap," kata Agus.

Saat disekap, PNF berteriak. Agus panik dan langsung melepas kaus kaki dari sepatu PNF. "Saya sekap pakai kaos kaki dia biar gak teriak. Saya ikat pakai kabel casan mulutnya sama kaos kaki. Saya gak tau kaos kaki kiri atau kanan," kata Agus.

Agus mengaku tak melakukan penetrasi kepada PNF. Terakhir dia menyumpal mulut PNF dengan kaos kaki.

Agus juga menguraikan dia membuang mayat PNF menggunakan sepeda. "Sepeda saya siapkan, saya angkat kardus dari kamar saya taruh di depan sepeda. Pas magrib saya jalan," kata Agus.

BERITA TERKAIT

Ia kemudian jalan menuju Jalan Sahabat, Kamal, Kalideres, Jakarta Barat. Tempat di mana PNF dibuang dalam kardus. "Saya sampai (Jalan) Sahabat saya buang di situ," kata Agus.

Agus (39) yang telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuh PNF (9), bocah dalam kardus, dijerat Pasal 338 dan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan dan Pembunuhan Berencana. Pengumpulan bukti untuk penetapan Agus sebagai tersangka melalui metode scientific investigation dan kajian ilmiah tentang perangai seorang paedofil.

Setelah sempat diperiksa sebagai saksi kasus pembunuhan PNF, polisi meyakini kepribadian dan ciri-ciri yang terdapat pada Agus sama dengan profil seorang paedofil. Dari sana, polisi mulai mendalami Agus dan akhirnya diketahui Agus memang memerkosa dan kemudian membunuh PNF.

Kasus PNF berawal dari penemuan sebuah mayat di dalam kardus, tepatnya di Jalan Sahabat, Kelurahan Kamal, Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (2/10/2015). Awalnya, saksi mata curiga dengan sebuah kardus yang dibuang di pinggir jalan.

Belakangan diketahui, isi kardus tersebut adalah seorang bocah perempuan yang diikat dan dilakban dengan kondisi mengenaskan agar bisa muat di kardus. (Kahfi Dirga Cahya)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas