Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi dari Kepolisian Tidak Hadir, Hakim Tunda Sidang Tata Chubby

Penundaan ditetapkan majelis hakim karena anggota Kepolisian dari Polda Metro Jaya tidak bisa menghadiri persidangan.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Saksi dari Kepolisian Tidak Hadir, Hakim Tunda Sidang Tata Chubby
HO/Twitter
Deudeuh Alfi Sahrin alias Evi alias Empi alias Tata Chubby. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim ketua Nelson Sianturi yang memimpin sidang lanjutan perkara pembunuhan Deudeuh Alfisyahrin alias Tata Chubby, menunda persidangan hingga Senin (19/10/2015).

Penundaan ditetapkan majelis hakim karena anggota Kepolisian dari Polda Metro Jaya tidak bisa menghadiri persidangan.

"Karena saksi tidak bisa hadir, maka sidang kita tunda sampai 19 Oktober mendatang," kata hakim Nelson Sianturi di ruang sidang 2 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/10/2015).

Jaksa Penuntut Umum, Shandy Handika, menyebutkan dua orang anggota Kepolisian,Asro Rofik dan MS Hidayat, yang semula akan dihadirkan itu sedang melakukan dinas ke luar kota.

"Dua orang saksi tidak bisa hadir karena sedang dinas ke Semarang," kata jaksa Shandy Handika.

Kedua anggota kepolisian itu, semula dijadwalkan hadir untuk memberikan kesaksian terkait kronologi penangkapan terdakwa pembunuhan Deudeuh, Prio Santoso di rumahnya, Bogor, Jawa Barat.

"Kita akan cocokan keterangannya (saksi) dengan terdakwa sehingga dapat memperkuat bukti ada keterkaitan dari barang bukti yang ada ditempat korban, di tempat tersangka dan tempat bimbelnya. Nanti akan kita rangkai untuk jadi fakta persidangan," kata Shandy.

Berita Rekomendasi

Kasus pembunuhan Deudeuh Alfisahrin alias Tata Chubby yang terjadi pada 11 April 2015 silam sempat menarik perhatian publik.

Pasalnya, Deudeuh yang ditemukan tewas dalam keadaan tanpa busana di kamar kosnya, ternyata melakukan tindak prostitusi menggunakan media sosial.

Belakangan juga diketahui Prio, terdakwa pembunuh Deudeuh, merupakan seorang pengguna jasa esek-esek yang disediakan korbannya.

Setelah membunuh Deudeuh, Prio sempat melarikan diri dan membawa sejumlah barang berharga milik perempuan berumur 26 tahun itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas