Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahok Bicara "Jatah Preman" kepada Pengembang

Ia mewacanakan untuk membuat peraturan daerah (Perda) terkait reklamasi yang ada di Jakarta.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ahok Bicara
Tribunnews.com/Amriyono Prakoso
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ingin minta 'jatah preman' kepada pengembang.

Ia mewacanakan untuk membuat peraturan daerah (Perda) terkait reklamasi yang ada di Jakarta.

Ahok mewajibkan agar para pengembang memberikan 'jatah preman' kepada Pemerintah Provinsi DKI sebesar 15 persen dari nilai jual objek pajak (NJOP) lahan hasil reklamasi.

Sebelumnya, ada peraturan Badan Perancangan Pembangunan Nasional (Bappenas) yang mengatur pengembang hanya diwajibkan memberikan lahan seluas lima persen dari hasil reklamasi.

"Saya mau tambahin ada 15 persen dari NJOP (Nilai Jual Objek Pajak). Kita mau minta bagi untung, jatah preman lah," ujar Ahok setelah menggelar rapat soal reklamasi di Balai Kota, Jakarta , Jumat (16/10/2015).

Jadi nantinya, kewajiban pengembang yang akan membuat reklamasi pulau, yaitu 40 persen lahan dari luas lahan reklamasi, untuk fasilitas sosial dan faslitas umum.

5 persen lahan untuk dibangun rumah susun, dan Raperda yang diwacanakan Ahok, yakni 15 persen 'jatah preman' yang di mana, dana tersebut untuk membangun rusun. Rusun yang dibangun dari dana 'jatah preman' tersebut akan ditempati oleh para pekerja yang ada di pulau tersebut.

Berita Rekomendasi

Pemprov DKI aktif untuk melakukan proyek reklamasi. Alasannya, reklamasi bisa membantu kemajuan di Jakarta, serta menyelamatkan Jakarta dari tenggelam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas