Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun
LIVE ●
tag populer

Tarif KRL Berubah Mulai November

Tarif kereta rel listrik (KRL) Jabodetabek akan berubah pada November mendatang.

Editor: Sanusi
zoom-in Tarif KRL Berubah Mulai November
Tribunnews/JEPRIMA
Penyanyi Aura Kasih bernyanyi didalam Kereta Commuter Line dalam rangka Ulang Tahun Jasa Transportasi Kereta Commuter Line dari Stasiun Manggarai sampai Juanda, Jumat (18/9/2015). Dalam kesempatan itu Aura Kasih menyanyikan dua lagu. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tarif kereta rel listrik (KRL) Jabodetabek akan berubah pada November mendatang.

Perubahan itu disebabkan kontrak subsidi public service obligation (PSO) dari pemerintah kepada PT KAI Commuter Jabodetabek (KCJ) habis pada tanggal 18 November.

Pada tahun 2015 ini, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menganggarkan PSO sebesar Rp 858.120.344.409 untuk tarif KRL.

"Nah, sekarang kontrak (subsidi) PSO itu akan habis pada bulan November. Namun meski akan habis tapi pemerintah tetap ingin meringankan penumpang. Jadi komposisinya diatur ulang dengan mengurangi potongan PSO tanpa mengutak-atik tarif dasar operator," kata Manager Communication PT KCJ, Eva Chairunisa, saat dihubungi Kompas.com pada Kamis (15/10/2015) malam.

Ia menerangkan, potongan PSO yang biasanya Rp. 3.000 untuk 25 kilometer pertama akan dikurangi menjadi Rp 2.000 sehingga penumpang yang tadinya membayar Rp 2.000 harus membayar Rp 3.000.

Begitupun dengan 10 kilometer selanjutnya. Penumpang yang tadinya mendapat potongan PSO sebesar Rp 1.000 nantinya hanya mendapat potongan PSO sebesar Rp 500 sehingga tarifnya menjadi Rp 1.500 untuk 10 kilometer lanjutan.

Meski begitu, pihak PT KCJ belum dapat memastikan jadwal kenaikan tarif tersebut. Sebab, PT KCJ masih menunggu revisi Peraturan Menteri (PM) nomor 17 tahun 2015 tentang tarif angkutan umum.

Rekomendasi Untuk Anda

"Pemberlakuan tarif ini kan berdasarkan revisi PM 17 tentang tarif angkutan penumpang. Kalau revisinya sebelum tanggal segitu (18 November 2015) sudah rampung berarti awal November sudah bisa langsung diberlakukan," sebutnya. (Aldo Fenalosa)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas