Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tangkap 152 Orang Suporter Persija Jakarta

Ratusan pendukung dari Persija Jakarta, The Jakmania, diamankan pihak Polda Metro Jaya.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Tangkap 152 Orang Suporter Persija Jakarta
TRIBUNNEWS.COM/BIAN HARNANSA
Puluhan sporter Persija Jakarta yang terkenal dengan nama The Jakmania Diamankan Polda Metro Jaya di Jalan Asia Arifka, Senayan, Jakarta. Minggu (18/10/2015) The Jakmania Diamankan karena terlibat provokasi dijalan dengan mengolok-olok penonton yang akan memasuki Stadion Gelora Bung Karno. (Tribunnews.com/Bian Harnansa) 

TRIBUNNEWS.COM, SEMANGGI - Ratusan pendukung dari Persija Jakarta, The Jakmania, diamankan pihak Polda Metro Jaya.

Mereka digiring dan dibawa ke Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan dengan truk polisi.

Pantauan Warta Kota, ratusan The Jakmania disuruh untuk membuka bajunya.

Mereka dikumpulkan di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Ratusan Anak Baru Gede (ABG) itu didata nama mereka dan menyita barang-barang yang membahayakan.

"Hari ini ada 152 orang yang ditangkap, kami amankan, 6 diantaranya karena bawa senjata tajam dan kami sedang proses pidana. Sedangkan 146 masih didata," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Minggu (18/10).

Semalam pihak Polda Metro Jaya juga melakukan razia di beberapa lokasi.

Berita Rekomendasi

Ada tujuh orang yang tertangkap karena berperilaku anarkis dengan melempari bus dan kendaraan dengan plat nomor D asal Bandung.

Dia pun mengaku Kapolda Metro Jaya, Irjen Tito Karnavian sudah memberikan himbuan agar dalam pelaksanaan Final Piala Presiden antara Sriwijaya FC melawan Persib Bandung di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) harus berjalan dengan tertib dan aman.

Sehingga masyarakat bisa menikmati pertandingan sepak bola dengan tenang.

"Kami deteksi pelaku yang mengajak dan menyuruh melakukan bahkan upload ajakan melakukan kerusuhan sweeping, pelaku kami kejar dan tangkap. Sampai sore situasi kondusif aman, masyarakat bebas berkeliaran, ke Mall, nonton, gak ada sweeping di Jakarta dan sudah ngga zaman," tuturnya.

Para The Jakmania yang terbukti melakukan pelemparan batu maka dikenai ancaman KUHP Pasal 170 dengan ancaman 5 tahun penjara.

Sedangkan jika tidak terbukti melakukan kejahatan maka akan dikembalikan kepada orang tuanya masing-masing.

"Kalau yang membawa senjata tajam maka akan dikenakan Undang-Undang darurat," ucapnya.‎

Penulis: Bintang Pradewo

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas