Pengacara Mucikari Artis Tetap Minta Kliennya Dibebaskan
terdapat fakta bahwa Robbie Abbas tidak terlibat dalam hal yang dituntut Jaksa Penuntut Umum
Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Robbie Abbas, terdakwa dugaan pelaku prostitusi kalangan artis dan model, Pieter Ell bersikeras bahwa kliennya tidak bersalah dalam perkara yang sedang di sidangkan.
Menurut Pieter Ell selama persidangan tertutup yang dipimpin hakim Effendi Muhktar, telah terdapat fakta bahwa Robbie Abbas tidak terlibat dalam hal yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Ada fakta-fakta, Obie tidak terlibat. Obie kan sifatnya hanya pasif," kata Pieter Ell usai sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/10/2015).
Mengenai pembelaan yang disampaikan atas tuntutan JPU dalam sidang lanjutan hari ini (19/10), Pieter meminta kliennya dibebaskan.
"Tadi kita minta bebas. Karena tuntutan jaksa itu ada fakta-fakta yang tidak bisa dibuktikan," kata pengacara RA.
Tidak hanya meminta majelis hakim mengembalikan kebebasan Robbie Abbas, Pieter Ell juga meminta pembersihan atas nama kliennya.
"Mengembalikan dan merehabilitasi terdakwa pada harkat dan martabatnya semula," katanya.
Pada sidang sebelumnya, Senin (12/10/2015), JPU menuntut RA dengan pasal 296 KUHP, dalam tuntutan yang dibacakan jaksa Arya Wicaksana, muncikari artis itu dituntut pidana penjara 1 tahun empat bulan.
RA adalah terdakwa kasus prostitusi artis yang ditangkap Kepolisian Resort Jakarta Selatan pada Sabtu (9/5/2015) di hotel Ritz Carlton, Kuningan, Jakarta Selatan.
Kasus muncikari ini sempat menyita perhatian publik setelah RA diketahui menjalankan bisnis prostitusi yang melibatkan artis melalui media sosial dengan tarif berkisar Rp 50 juta sampai Rp 200 juta.