Sidang Pembelaan Mucikari Artis Berlangsung Siang Ini
Terhadap terdakwa kita tuntut 1 tahun 4 bulan penjara
Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari ini, Senin (19/10/2015), menggelar sidang lanjutan terdakwa kasus prostitusi kalangan artis dan model, Robbie Abbas (RA).
Sidang yang berjalan secara tertutup ini, diagendakan mulai pada 14.00 WIB.
"Sidangnya pukul 14.00 WIB siang ini," kata Pieter Ell, pengacara RA saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (19/10/2015).
Pada persidangan lanjutan yang dipimpin hakim Effendi Mukhtar, RA akan mengajukan pembelaan (pledoi) terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, jaksa Arya Wicaksana membacakan tuntutan pada persidangan pekan lalu, Senin (13/10/2015).
Dalam sidang tersebut, RA dituntut pidana penjara1 tahun empat bulan dengan pasal 296 KUHP karena perbuatannya dinilai membantu orang lain untuk berbuat cabul.
"Terhadap terdakwa kita tuntut 1 tahun 4 bulan penjara," ujar Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Chandra Saptaji di PN Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2015).
RA adalah terdakwa kasus prostitusi artis yang ditangkap Kepolisian Resort Jakarta Selatan pada Sabtu (9/5/2015) di hotel Ritz Carlton, Kuningan, Jakarta Selatan.
Kasus muncikari ini sempat menyita perhatian publik setelah RA diketahui menjalankan bisnis prostitusi yang melibatkan artis melalui media sosial dengan tarif berkisar Rp 50 juta sampai Rp 200 juta.