Tersangka dan Berkas Korupsi Mobil Listrik Dilimpahkan ke Kejari Jakpus
Kejagung melimpahkan berkas tahap dua tersangka mobil listrik ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusa
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas tahap dua tersangka mobil listrik di Kementerian BUMN, Dasep Ahmadi beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2015).
Kapuspenkum Kejagung, Amir Yanto menuturkan pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti dilakukan setelah sebelumnya berkas perkara Dasep dinyatakan lengkap oleh penyidik Kejagung, Senin (19/10/2015) lalu.
"Sudah dilakukan penyerahan tahap dua Dasep Ahmadi dari penyidik satgasus Kejagung ke Kejari Jakarta Pusat," ucap Amir di Kejagung.
Nantinya, setelah pelimpahan tahap kedua, dilanjutkan dengan penelaahan perkara Dasep oleh Kejari Jakarta Pusat. Lalu penyusunan dakwaan dan penyerahan berkas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Selain melakukan pelimpahan tahap kedua, Kejagung juga mengeluarkan pernyataan terkait jumlah kerugian negara yang timbul akibat perkara pengadaan mobil listrik di Kementerian BUMN itu.
"Perhitungan BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) negara mengalami kerugian hingga Rp 29 miliar atas perbuatan Dasep dan rekannya, Agus Suherman," tambah Amir.
Untuk diketahui, Dasep dan Agus telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus ini. Tersangka Dasep sudah siap sidang. Sementara berkas perkara Agus belum lengkap hingga saat ini.
Selain itu, Dasep juga akan menjalani proses sidang gugatan praperadilan melawan Kejagung pada perkara yang sama pekan depan. Ia bakal menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 26 Oktober 2015.