Proyek Selesai! Meski 20 Tahun Mengabdi Pria Ini 'Diganjar' PHK
Sebagai site engineer yang telah mengabdi 20 tahun, surat PHK yang diterimanya tersebut menimbulkan pertanyaan.
Penulis:
Robertus Rimawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Johanes DB Wahono mantan karyawan PT Silkar National mengajukan gugatan melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Johanes mengajukan gugatan tersebut setelah menilai secara sepihak mendapatkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh PT Silkar National.
Pria yang biasa disapa 'JO' merasa perlakuan tersebut tak adil, ia telah bekerja lebih dari 20 tahun dengan penuh dedikasi dan di-PHK dengan alasan proyek telah selesai.
Akhirnya JO mengadu ke Badan Advokasi Hukum (BAHU) DPP Partai Nasdem.
Sebelumnya pada 15 September 2015, JO menerima surat PHK dari PT Silkar National yang tertanggal 31 Agustus 2015 yang ditandatangani oleh Teddy Halim selaku Project Manager.
Sebagai site engineer yang telah mengabdi 20 tahun, surat PHK yang diterimanya tersebut menimbulkan pertanyaan.
Oleh karena itu, JO kemudian menulis surat kepada Direktur Utama PT Silkar National, Robby Manorek segera setelah menerima surat keputusan PHK.
JO juga mengaku telah dilarang masuk kantor sekalipun Surat PHK belum ditandatanganinya.
Wakil Ketua BAHU DPP Partai Nasdem, Hermawi Taslim di Jakarta kepada Tribunnews.com mengungkapkan, BAHU Nasdem melalui dua kali suratnya tidak direspon Dirut PT Silkar National, Kamis (22/10/2015) kemarin.
Dijelaskan Taslim menurut kebiasaan di Kepaniteraan PHI, persidangan akan dilakukan dua pekan setelah gugatan didaftarkan.
Dengan demikian diperkirakan perkara ini akan memasuki persidangan pertama pada pekan kedua bulan November 2015.
“Kita ingin mempercepat proses perkara ini karena menyangkut nasib dan kehidupan seorang pekerja profesional yang telah mengalami penzoliman dari PT Silkar National dan manajemennya,” ujar Taslim yang juga anggota Majelis Pertimbangan Organisasi Dewan Pimpinan Pusat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (MPO DPP SBSI 1992).
Menurut Taslim, apa yang dilakukan oleh PT Silkar National bertentangan dengan UU 13 Tahun 2003 tentang UU Ketenagakerjaan, dan jelas-jelas bentuk penentangan terhadap insentif dan paket ekonomi yang digulirkan oleh pemerintah.
“Sejumlah pelanggaran serius yang dilakukan oleh PT Silkar National antara lain adalah selama 20 tahun lebih pekerja tidak pernah didaftarkan dalam program Jamsostek ataupun BPJS."
"Juga, PT Silkar National mempekerjakan staf melebihi jam kerja yang diizinkan oleh undang-undang dalam rentang puluhan tahun. Saya kira kalau ini diaudit, akan ditemukan sejumlah pelanggaran berat, masif dan terstruktur yang secara sadar dan sengaja dilakukan oleh pimpinan perusahaan.,” ujar Taslim, Ketua DPP Peradi.
Temuan lain, dijelaskan lebih lanjut oleh Taslim, yang didalilkan dalam gugatan tersebut adalah masalah perpajakan di mana setidaknya selama duapuluh tahun lebih, PT Silkar National tidak pernah membayar pajak karyawan.
Ia juga menuding telah terjadi beberapa pelanggaran dan pria yang juga menjabat sebagai Kordinator Forum Advokat Pengawal Konsitusi (FAKSI) ini mengaku BAHU NASDEM akan bekerjasama dengan berbagai pihak termasuk para karyawan lainnya untuk mengungkapkan semua dugaan penyimpangan yang terjadi.
Tanggapan PT Silkar National
Redaksi Tribunnews berhasil mendapatkan konfirmasi dari PT Silkar National berkait tudingan terutama kasus PHK terhadap JO.
Teddy Halim selaku Project Manager yang menandatangani surat PHK tersebut membenarkan bahwa telah terjadi PHK pada Johanes DB Wahono, Jumat (23/10/2015) melalui sambungan telepon.
"Yang bersangkutan bukanlah karyawan tetap sehingga setelah proyek selesai ada dua pilihan apakah melanjutkan ke proyek lain atau tidak melanjutkan lagi," ujarnya.
Menurut Teddy untuk kasus JO tercatat sebagai karyawan outsourcing dan ia mengaku telah menawari Teddy dengan proyek selanjutnya.
"Yang bersangkutan belum menanggapi, apakah selesai atau melanjutkan (proyek selanjutnya)," imbuh dia.
Bila JO memutuskan untuk tidak melanjutkan menurut Teddy akan mendapatkan pesangon. Teddy tak merinci berapa penghitungan pesangon untuk JO.
Sementara itu Manager HRD PT Silkar National, Erni Hertanti saat dihubungi via telepon tak bersedia menjelaskan lebih lanjut. "Saya sedang sibuk, tak ada waktu," ujarnya.
Ia kemudian menambahkan bahwa dia tak berhak untuk memberikan pernyataan terkait PHK JO, dan harus bicarakan dengan pihak manajemen terlebih dahulu. (*)
Baca tanpa iklan