Dirampok, Bripka Oca Juga Ditembak
"Korban terkena luka tembak di bagian punggung,"
Editor:
Wahid Nurdin
Laporan wartawan Warta Kota, Fitriyandi Al Fajri
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Bripka Oca Surhiaja, anggota Sabhara Polres Karawang ditembak kawanan perampok.
Peristiwa terjadi saat penjahat beraksi di rumahnya Gang Arpen Kampung Bojong RT 02/03, Desa Bojongsari, Kecamatan Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi pada Sabtu (24/10/2015) pukul 03.00.
Oleh warga sekitar, Oca Surhiaja lalu dibawa ke Rumah Sakit RS Polri, Kramatjati, Jakarta Timur untuk menjalani operasi pengangkatan protektil.
"Korban terkena luka tembak di bagian punggung," kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bekasi, Ajun Komisaris Sukadi pada Sabtu (24/10/2015) siang.
Sukadi mengatakan, aksi penembakan itu berawal saat istri korban, Robiah terbangun dari tidurnya pada dini hari.
Robiah terbangun karena mendengar suara pagar teras rumah terbuka. Robiah lalu membangunkan sang suami, lalu Oca Surhiaja bergegas keluar rumah.
Saat itu Oca Surhiaja mendapati seorang pria yang tak dikenal tengah berusaha menggasak sepeda motor Honda Scoopy miliknya.
Tanpa pikir panjang, korban lalu berteriak dan menarik motornya. Tak disangka, pelaku tersebut kembali menarik hingga terjadi aksi tarik menarik antar keduanya. Bahkan mereka sempat berkelahi dengan tangan kosong.
Melihat rekannya berkelahi, salah satu pelaku yang tengah menunggu di luar rumah segera menghampiri mereka. Sementara, Oca meminta istrinya untuk diambilkan senjata api di kamar.
Naas, pelaku yang baru datang itu, lalu melepaskan satu tembakan ke arah korban. Sebuah proyektil, akhirnya mendarat di punggung korban, hingga Oca Surhiaja tersungkur bersimbah darah.
"Melihat korbannya tertembak, kedua pelaku lalu melarikan diri dengan motornya, sementara motor korban tak berhasil diambil," kata Sukadi.
Sukadi mengatakan, usai kejadian pihak keluarga berencana ingin mengejar pelaku. Namun karena ditodong pistol pelaku, mereka lalu mengurungkan niatnya.
"Di sisi lain keluarga melihat korban telah terembak, jadi mereka fokuskan untuk menolong Oca," jelas Sukadi.
Sukadi menduga, pelaku merupakan pemain lama dan tega melukai korbannya. Sebab mereka beraksi menggunakan senjata api yang diduga rakitan
Untuk mengungkap kasus ini, kata dia, pihaknya berkoordinasi dengan Polres Karawang dan Polda Metro Jaya.
Apabila pelaku tertangkap, maka dijerat Pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan yang dihukum penjara di atas lima tahun.