Serikat Pekerja PT JLJ Tunda Mogok Kerja
Serikat Pekerja PT Jalantol Lingkarluar Jakarta (JLJ) menunda aksi mogok kerja
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Serikat Pekerja PT Jalantol Lingkarluar Jakarta (JLJ) menunda aksi mogok kerja pada akhir Oktober 2015.
Penundaan ini karena mereka mendapatkan jaminan dari pihak PT Jasa Marga, selaku induk perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan.
Pada Senin (26/10), Adityawarman, selaku Direktur Utama PT Jasa Marga bertemu dengan Presiden Serikat Pekerja PT JLJ, Mira Sumirat, di Mapolda Metro Jaya.
Di kesempatan itu, turut hadir perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Tito Karnavian.
Adityawarman dan Mira Sumirat mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi melalui cara bipartit atau perundingan antara pekerja (atau serikat pekerja) dengan perusahaan untuk menyelesaikan Perselisihan Hubungan Industrial di antara mereka.
"Kami menyepakati untuk bipartit selama satu bulan. Mudah-mudahan ada solusi. Mudah-mudahan ini bisa diselesaikan. Saya akan mencari jalan terbaik dan harus ada titik temu," tutur Adityawarman kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (26/10/2015).
Selama proses bipartit tersebut, Adityawarman, mengaku tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada sebanyak 320 karyawan. "Kami tidak akan mem-PHK karyawan," kata dia.
Sementara itu, Mira Sumirat, menegaskan tidak melakukan aksi mogok kerja pada akhir Oktober 2015. Namun, dia meminta, kepada pihak PT Jasa Marga agar memenuhi sejumlah permintaan yang diajukan Serikat Pekerja PT JLJ.
"Kami berharap tidak ada intimadasi, tidak di phk. Kami menghormati pertemuan bipartit. Kami tidak bermaksud menggangu stabilitas nasional. Mogok kerja ditunda. Kami menunda mogok kerja. Gencatan senjata istilah seperti itu. Kami menunggu bipartit," tuturnya.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Tito Karnavian, selaku pihak mediator, meminta kepada kedua belah pihak untuk saling berkomunikasi dan mencari solusi atas permasalahan yang dihadapi.
"Jasa Marga dan Serikat Karyawan mempunyai itikad baik mencari solusi saling menguntungkan dan tak ingin masyarakat susah. Semoga dapat dicapai beberapa hal positif," kata dia.
Permasalahan ini berawal pengalihan kerja sebanyak 3000 karyawan outsourching. Mereka yang telah bekerja selama 1 sampai 10 tahun dialihkan bekerja dari PT Jasa Marga ke PT JLJ.
Pada Juni 2014, Direksi Jasa Marga menandatangani kesepakatan untuk mengangkat sebanyak 3000 karyawan outsourching itu menjadi karyawan tetap pada November 2015 ini.
Sekitar 2600 karyawan telah menandatangani kesepakatan kerja itu. Mereka menyetujui atas dasar keterpaksaan. Pihak Jasa Marga belum menepati janji malahan mereka akan mengalihkan para karyawan itu ke perusahaan baru, yaitu PT Jasa Layanan Operasi (JLO).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.