Ahok: BPK Temukan Godang Tua Jaya Merugikan DKI
Menurut temuan BPK pada 2014, Godang Tua Jaya dinyatakan bersalah selaku pihak pengelola TPST Bantar Gebang, Bekasi.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Temuan Badan Pemeriksa Keuangan pada 2014 menunjukkan PT Godang Tua Jaya sebagai pengelola TPST Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat, bersalah.
Inilah dasar Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, menuding ada 'permainan' di balik pengelolaan TPST Bantar Gebang, Bekasi, yang menurut laporan itu menyebutkan Godang Tua Jaya menyetor sejumlah uang kepada PT Navigate Organic Energy Indonesia (NOEI).
"Ternyata benar, temuan BPK bahwa Godang Tua Jaya joint operationnya dengan PT NOEI. BPK menyatakan enggak boleh dibayar langsung ke PT NOEI. Harusnya joint account, bukan joint operation-nya," ucap Ahok di Monas, Rabu (28/10/2015).
Sementara dalam perjanjian kerja sama mengolah TPST Bantar Gebang, Godang Tua Jaya mengelola sampah bekerja sama dengan PT NOEI sejak 2008. PT NOEI bertugas mengolah gas yang dihasilkan sampah menjadi listrik.
Wakil Kepala Dinas Kebersihan, Ali Maulana Hakim, mengatakan Pemprov DKI Jakarta membayar uang pengelolaan sampah ke Godang Tua Jaya, tapi mereka menyetorkan sebagian uangnya ke PT NOEI. Kerja sama ini jelas salah.
Seharusnya Godang Tua Jaya dan PT NOEI hanya memiliki satu rekening bersama untuk menerima uang Pemprov DKI Jakarta. Tapi mereka memiliki rekening masing-masing. "Kata BPK itu merugikan daerah," tambah Ali.
Dinas Kebersihan DKI telah mengirimkan surat peringatan pertama kepada Godang Tua Jaya dan PT NOEI pada September 2015, berdasar temuan BPK. Diketahui Godang Tua Jaya tidak menaati peraturan tertulis dalam nota kerja sama.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.