Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dewan Pengupahan DKI 'Bimbang', Rapat Penetapan UMP Diundur

Dewan pengupahan DKI Jakarta sedang pusing menentukan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang harus diputuskan pada 1 November

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Sanusi
zoom-in Dewan Pengupahan DKI 'Bimbang', Rapat Penetapan UMP Diundur
SURYA/SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO
TUNTUT KENAIKAN UMK - Massa aksi dari Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) Malang memegang poster dalam demontrasi di depan Balai Kota Malang, Senin (26/10/2015). Massa aksi menuntut kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) akibat imbas inflasi. SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Dewan pengupahan DKI Jakarta sedang pusing menentukan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang harus diputuskan pada 1 November mendatang.

Bahkan rapat yang digelar pada hari Rabu (8/10/2015) untuk menetapkan UMP DKI 2016 harus ditunda, dan akan digelar kembali Kamis (29/10/2015).

Berdasarkan kesepakatan rapat, Dewan pengupahan ingin memahami isi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta, Priyono, mengatakan baru menerima PP itu, pada Rabu pagi.

Setelah menerimanya, banyak para buruh yang menolak PP itu, "Sehingga perlu pemahaman soal PP itu," kata dia seusai memimpin rapat Dewan pengupahan di Balai Kota, Jakarta Pusat.

Meski begitu, Priyono yakin PP tentang pengupahan dibuat berdasarkan kepentingan buruh dan pengusaha.

Namun perihal tujuan dan alasan diterapkan PP itu, alangkah baiknya bila ditanyakan langsung kepada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

BERITA TERKAIT

Perwakilan Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha, Sarman Simanjorang, membenarkan Dewan pengupahan tidak mau terburu-buru mengambil langkah menetapkan besaran UMP.

Kebimbangan dialami Dewan Pengupahan, ujar dia, karena bila memakai formula penetapan UMP yang lama bertentangan dengan PP.

Lanjut dia, kalau menetapkan UMP berdasarkan PP jadwal penetapan UMP pada 1 November bisa jadi mundur.

"Instruksi Presiden, PP itu wajib digunakan oleh seluruh pemerintah daerah. Tapi di dalamnya, peraturan berlanjut ada di Kementerian Tenaga Kerja. Jadi lebih baik ditunda rapat dewan pengupahan," ujar Sarman.

Perbedaan penggunaan formula PP pengupahan terbaru dengan yang lama ada dalam tekhnis penghitungan.

Sarman memaparkan, kalau penghitungan yang baru, UMP DKI dihitung dari UMP tahun berjalan ditambah dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Bila menggunakan formula lama, UMP DKI 2016 dihitung dengan survei kebutuhan hidup layak (KHL) ditambah pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Akan tetapi menggunakan formula yang mana saja, lanjut Sarman, hasil UMP DKI 2016 dipastikan di atas Rp 3 juta.

"Inflasi DKI saat ini 7,24 persen, dan pertumbuhan ekonomi berkisar 5,15 persen," tambah dia.

Saat ini, lanjut Sarman, para pengusaha di Jakarta keberatan bila UMP DKI 2016 di atas Rp 3 juta.

Alasannya ekonomi di Indonesia yang sedang tidak baik. Sarman menyarankan penetapan UMP tetap harus ditetapkan pada 1 November. Kalau ada pengusaha yang keberatan bisa melakukan penangguhan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas