Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Perdana, Alex Usman Siap Dengarkan Dakwaan

Diketahui, Alex Usman bersama Zaenal Soleman ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan UPS

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Sidang Perdana, Alex Usman Siap Dengarkan Dakwaan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas Bareskrim Mabes Polri usai melakukan penggeledahan rumah Alex Usman, tersangka kasus pengadaan UPS di Duri Kepa, Jakarta Barat, Rabu (8/4/2015). Dalam penggeledahan tersebut, sebanyak 6 penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang berupa dokumen dan alat printer. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bekas Kepala Seksi Prasarana dan Sarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat Alex Usman mengaku siap menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Sebagai warga negara tentunya saya mengikuti saja," kata Alex kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kamis (29/10/2015).

Saat ditanya soal kasus yang menjerat dirinya, tersangka kasus dugaan korupsi pada pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) untuk sejumlah sekolah di Jakarta ini enggan berkomentar.

"Penyidik yang punya urusan," katanya.

Diketahui, Alex Usman bersama Zaenal Soleman ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan UPS. Zaenal, di mantan kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.

Dalam kasus bernilai proyek Rp245 miliar itu, Alex berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS untuk Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakbar, sementara Zaenal sebagai PPK pengadaan UPS Sudin Pendidikan Menengah Jakpus.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas