Batal, Perda yang Atur Diskotek di Jakarta Harus Tutup Pukul 24.00 WIB
Awalnya DPRD DKI berniat untuk membatasi jam operasional tempat hiburan malam hingga pukul 00.00 WIB namun rencana itu batal.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPRD DKI Jakarta menetapkan Peraturan Daerah (Perda) perihal jam operasional hiburan malam yang mulai ditetapkan pada hari ini, Jumat (30/10/2015).
Awalnya DPRD DKI berniat untuk membatasi jam operasional tempat hiburan malam hingga pukul 00.00 WIB namun rencana itu batal.
Karena pada sidang paripurna dengan agenda pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepariwisataan, Ahmad Nawawi sebagai narator menyebutkan, Badan Legislasi (Baleg) DPRD DKI memutuskan, waktu operasional tempat hiburan malam atau diskotek disepakati mulai beroperasi pukul 20.00 sampai 02.00 WIB dini hari.
"Khusus hari Jumat dan Sabtu tempat hiburan malam dibuka mulai pukul 20.00 sampai 03.00 WIB dini hari," ujar Anggota DPRD dari Fraksi Partai Demokrat, Nawawi, pada rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (30/10/2015).
Tidak hanya itu, dalam Raperda Kepariwisataan tersebut disebutkan juga tentang lokasi yang diperbolehkan melaksanakan bisnis hiburan malam.
"Tempat hiburan malam atau diskotek tidak boleh berdiri berdekatan dengan rumah ibadah, dan pemukiman warga," jelas Nawawi.
Bila tempat hiburan malam terbukti ditemukan adanya peredaran narkotika dan obat-obatan satu kali saja, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI berhak mencabut izin usaha.