Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Belum Diindahkan, Pergub Unjuk Rasa Ahok

Dalam Pergub tersebut juga tertulis bahwa jam unjuk rasa itu, yakni dari Pukul 06.00 - 18.00 WIB.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Belum Diindahkan, Pergub Unjuk Rasa Ahok
Tribunnews.com/Glery Lazuardi
Aksi unjuk rasa ribuan buruh di depan Istana Merdeka Jakarta, Jumat (30/10/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan Gubernur No. 228 Tahun 2015 yang telah diterapkan, dan telah ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok masih belum diindahkan.

Dalam peraturan tersebut tertulis, bahwa hanya tiga lokasi yang diperbolehkan untuk melakukan unjuk rasa di Jakarta, yaitu "Di Gambir, Monas, dan di DPRD. Demonstrasi enggak boleh bikin macet. Kalau bikin macet bisa kita tangkap," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2015).

Pada kenyataannya, saat ini, tepatnya pada hari Jumat (30/10/2015), ribuan buruh masih melangsungkan unjuk rasa di lokasi yang tidak diperbolehkan untuk dilakukan unjuk rasa, yaitu di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat.

Dalam Pergub tersebut juga tertulis bahwa jam unjuk rasa itu, yakni dari Pukul 06.00 - 18.00 WIB.

Tapi dalam kenyataannya, hingga sekitar pukul 19.00 WIB, pada hari ini, para buruh masih melangsungkan aksi unjuk rasa.

Sebelumnya Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DKI Jakarta, Ratiyono, menjelaskan, kemerdekaan penyampaian pendapat itu dijamin Undang-Undang, tapi bukan berarti boleh mengganggu hak asasi orang lain, mengganggu kesehatan orang lain dengan membakar ban atau mengganggu orang lain dengan pengeras suara, juga tidak boleh mengganggu perekonomian dan keamanan negara.

Sejak awal Januari 2015, Ahok, ujar Ratiyono, telah menginstruksikan agar penertebin aksi unjuk rasa menjadi satu di antara lima tertib yang dicanangkan Ahok.

Berita Rekomendasi

"Sebenarnya peraturan aksi demonstrasi sudah ada. Pergub ini menentukan lokasi agar lebih tertib, dan untuk tidak mengganggu hak asasi orang lain," imbuhnya.

Pergub ini, diterapkan pada 28 Oktober 2015. Kepala Biro Hukum DKI Jakata, Sri Rahayu membenarkan, adanya Pergub tersebut demi ketentraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat.

Meski begitu, Pergub itu tetap menjamin kebebasan menyampaikan pendapat, menjunjung hak asasi manusia dan demokrasi.

Pemprov DKI melalui Peraturan Gubernur No 228 Tahun 2015, ujar Sri menetapkan lokasi dan waktu penyampaian pendapat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas