Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Berkas Perkara Pemalsu Tanda Tangan Mandra Sudah Dikirim ke Kejaksaan

Berkasnya sudah dikirim ke Kejaksaan, sekitar tiga minggu lalu. Diharapkan bisa segera P21 atau dinyatakan lengkap

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Berkas Perkara Pemalsu Tanda Tangan Mandra Sudah Dikirim ke Kejaksaan
TRIBUNNEWS.COM
Mila Juwita Sari, istri komedian Mandra Naih, terdakwa kasus dugaan korupsi tender program siaran di TVRI ditemui Tribunnews.com bersama suaminya saat menjalankan salat Zuhur di pojok musala Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah merampungkan berkas perkara kasus pemalsuan tanda tangan Mandra, dengan tersangkanya Andi Diyansyah (AD).

Kasubdit Politik dan Dokumen Dit Tipidum Bareskrim Polri, Kombes Rudi Setiawan menuturkan berkas tersebut sudah tahap satu, dan dikirim tiga minggu lalu ke Kejaksaan.

"Berkasnya sudah dikirim ke Kejaksaan, sekitar tiga minggu lalu. Diharapkan bisa segera P21 atau dinyatakan lengkap," kata Rudi, Jumat (30/10/2015) di Mabes Polri.

Ketika ditanya soal otak dibalik pemalsuan tanda tangan itu, Rudi menjawab hal itu masih pendalaman.

Pasalnya Andi Diyansyah mengaku dia sendirilah yang melakukan pemalsuan itu tanpa ada bantuan dari siapapun.

"Sementara ini memang tersangkanya tunggal, tapi tidak menutup kemungkinan juga nanti berkembang ke tersangka lainnya," kata Rudi.

‎Atas perbuatannya kini Andi ditahan di Bareskrim, dan dikenakan pasal 263 ayat 1 dan 263 ayat 2 KUHP tentang Pemalsuan Surat.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas