Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Pembelian RS Sumber Waras, KPK Belun Dapat Laporan DPRD DKI

BPK belum juga memberikan kesimpulan atas audit investigasi terkait pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kasus Pembelian RS Sumber Waras, KPK Belun Dapat Laporan DPRD DKI
Tribunnews.com/Tribunnews.com/Lendy Ramadhan
Puluhan pemuda yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Jakarta dan Front Mahasiswa Pembela Kebenaran & Ikatan Generasi Muda Kristiani berdemo di depan Gedung KPK, Jl. H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (5/8/2015). Mereka berdemo dan membagikan selebaran kepada para pengendara dan pejalan-kaki yang melintas. Dalam selebaran tersebut, mereka meminta KPK untuk memeriksa Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama (Ahok), terkait masalah pembelian lahan R.S. Sumber Waras yang mereka duga ada kerugian negara sebesar Rp. 191.334.550.000,-. (Tribunnews.com/Lendy Ramadhan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)mengatakan pihaknya belum pernah menerima aduan dari Pansus DPRD DKI Jakarta terkait pembelia lahan Rumah Sakit Sumber Waras.

"Sampai hari ini belum ada laporan dari Pansus DPRD DKI tentang RS Sumber Waras," kata Pelaksana harian kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Jumat (30/10/2015).

Sebelumnya, hubungan politik antara Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama dengan DPRD DKI Jakarta kembali memanas lantaran Pansus DPRD DKI Jakarta disebut-sebut melaporkan mengenai pembelian RS Sumber Waras ke KPK. Basuki mengatakan pelaporan tersebut tidak tepat lantaran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pengauditan yakni 80 hari.

Hingga saat ini, lanjut dia, BPK belum juga memberikan kesimpulan atas audit investigasi terkait pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras yang kata BPK terindikasi adanya kerugian daerah.

"Bagaimana bisa Pansus DPRD bisa ngelaporin (Pembelian lahan RS Sumber Waras ke KPK)? Orang ini saja (audit investigasi) masih berlangsung, ya namanya juga Pansus politik," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2015),

Basukit mengaku bingung, kenapa pembelian lahan RS Sumber Waras disebut BPK dinilai merugikan. Alasannya, pembelian lahan itu menggunakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berlaku pada tahun pembelian, yaitu tahun 2014. Sementara pembelian lahan RS Sumber Waras, ujar dia, telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah.

Diketahui total pembelian lahan sebagian lahan RS Sumber Waras sebesar Rp 755 miliar. Sesuai dengan hasil appraisal (harga taksiran), nilai pasar lahan tersebut per 15 November 2014 Rp 904 miliar.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas