Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Minggu Depan Berkas Rektor Univ Berkley Dikirim ke Kejaksaan

Berkas perkara LK sudah rampung, minggu depan akan dilimpahkan tahap satu ke Kejaksaan

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Minggu Depan Berkas Rektor Univ Berkley Dikirim ke Kejaksaan
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Rektor Universitas Berkley, LK, menutupi wajahnya dari sorotan kamera usai diperiksa di Bareskrim Polri Jakarta, Senin (12/10/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasubdit Politik dan Dokumen Dit Tipidum Bareskrim Polri, Kombes Rudi Setiawan‎ mengaku penyidiknya sudah merampungkan berkas perkara Rektor Universitas Berkley, LK yang adalah tersangka penyelenggaraan pendidikan tanpa izin.

"Berkas perkara LK sudah rampung, minggu depan akan dilimpahkan tahap satu ke Kejaksaan," kata Rudi, Jumat (30/10/2015) di Mabes Polri.

Mantan Kapolres Bekasi Kota ini menuturkan dalam kasus dugaan penyelenggaraan tanpa izin itu, tersangkanya memang masih satu yakni LK. Namun tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang membantu LK.

Tersangka lain yang tengah dibidik Polri itu yakni seorang WN ‎Amerika. Yang juga lulusan Universitas Berkley dan mengajar disana. Saat ini keberadaan WN Amerika itu masih ditelusuri.

"Masih dicari dosennya itu, dosennya WN Amerika, masih ditelusuri," katanya.

Untuk diketahui Bareskrim menetapkan pengelola Universitas Berkley di Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, LK sebagai tersangka karena ‎terbukti melakukan tindak pidana penyelenggaraan pendidikan tanpa izin.

Selain menetapkan tersangka pada LK, penyidik juga telah memeriksa beberapa saksi diantaranya ‎mahasiswa, staf Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, serta penyelenggara.

Berita Rekomendasi

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan diketahui jumlah mahasiswa di sana ada sekitar 40 orang. Untuk bisa mengikuti perkuliahan, mereka diwajibkan membayar Rp 60-70 juta demi bisa mendapatkan gelar PhD.

Agar lebih meyakinkan para korban, pengelola ‎mengajak korban masuk ke Universitas Berkeley melalui internet dan menyebar brosur serta seolah-olah memiliki kekuatan hukum mampu meyakinkan orang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 subsider pasal pemalsuan dengan ancaman 10 tahun penjara.

Meski berstatus tersangka, namun Bareskrim Polri tidak menahan ‎LK karena alasan kesehatan.‎ Namun proses hukum terhadap LK yang berusia 79 tahun ini tetap berlanjut.

Bahkan agar menjamin LK tidak kabur, Bareskrim telah melakukan pencegahan keluar negeri pada LK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas