Ahok Disarankan Meninjau Ulang Pergub Unjuk Rasa
Selamat mengacungi jempol niat dari Ahok agar unjuk rasa yang berlangsung di DKI itu teratur.
Penulis:
Dennis Destryawan
Editor:
Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD DKI Selamat Nurdin tidak sejuju dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 228Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka.
Peraturan itu dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan disahkan pada 28 Oktober 2015 lalu. Meski tidak setuju, Selamat mengacungi jempol niat dari Ahok agar unjuk rasa yang berlangsung di DKI itu teratur.
"Sudah bagus tapi belum waktunya. Harus berkoordinasi dengan pihak terkait di bidang hukum," ujar Selamat saat dihubungi pada Minggu (1/11/2015).
Kata Selamat, memang harus ditentukan tempat-tempat mana saja yang boleh digunakan untuk unjuk rasa, "Tapi enggak sekarang," ucapnya.
Ia beralasan, bahwa di Indonesia saat ini masih terjadi macetnya demokrasi, hukum, dan politik, "Kemacetan itu butuh dihaluskan atau didorong oleh demonstrasi," tambahnya.
Selamat juga menyarankan Ahok, bila ingin menerapkan peraturan yang berkaitan dengan kepentingan umum itu, harus diputuskan bersama DPRD. Karena DPRD adalah perwakilan rakyat.
"Jadi Gubernur (Ahok) ada baiknya melihat dan meninjau Pergub. Kalau menyangkut hajat hidup orang banyak, harus diputuskan dengan Peraturan Daerah (Perdah)," kata Selamat.
Selamat mengatakan, takutnya bila peraturan terkait kepentingan umum hanya menggunakan Pergub, masyarakat menilai,
"Ini ada kepentingan apa Gubernur? Ada aspirasi darimana, dan ada enggak naskah akademisnya? Kan enggak ada. Kalau Perda kan ada naskah akademisnya. Orang jadi bertanya-tanya walau tujuannya baik," ujarnya.
Ahok telah menerapkan Peraturan Gubernur Nomor 228 Tahun 2015 tentang penetapan lokasi dan waktu unjuk rasa di Jakarta. Pergub itu telah diterapkan pada 28 Oktober 2015.
Ahok menjelaskan, isi dari Pergub itu diantaranya, demonstran tidak diperbolehkan menggunakan pengeras suara lebih dari 60 desibel (db), dan lokasi-lokasi mana saja yang boleh dipergunakan untuk aksi unjuk rasa.
"Di Gambir, Monas, dan di DPRD. Demonstrasi enggak boleh bikin macet. Kalau bikin macet bisa kita tangkap," ujar Ahok.