Ahok: Silakan DPRD Bekasi Gugat Saya
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak merasa melakukan tindakan pencemaran nama baik kepada DPRD Bekasi.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak merasa melakukan tindakan pencemaran nama baik kepada DPRD Bekasi.
Komisi A DPRD Bekasi sepakat untuk menggugat Ahok melalui jalur hukum. Gugatan itu terkait sikap Ahok yang menuding mereka. Ahok mempersilahkan Komisi A DPRD Bekasi untuk melaporkannya, karena dirinya tidak merasa melakukan pencemaran nama baik.
"Saya kira semua orang berhak melaporkan ya, enggak ada masalah. Saya enggak merasa melakukan pencemaran nama baik. Ya sudah laporkan saja ke polisi, nanti disidang diproses saja. Itu hak semua orang," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2015).
Ahok kembali mempertanyakan, "Apa yang menghina DPRD Bekasi?," karena menurutnya malah mereka yang tidak mengerti tata negara terkait ingin memanggil Ahok ke DPRD Bekasi.
"Dia saja enggak boleh manggil Gubernur Jawa Barat, bagaimana bisa memanggil saya? Jadi sombong banget. Apa yang pencemaran nama baik? Belagu banget sih lu, baru jadi DPRD Bekasi. Jadi kalau dia menganggap pencemaran nama baik ya gugat aja," tegas Ahok.
Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi Ariyanto Hendrata menyebutkan bahwa komisinya akan menggugat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Menurut dia, seluruh anggota Komisi A telah mengirim rekomendasi kepada pimpinan dewan untuk mengambil jalur hukum.
Kata Ariyanto, itu merupakan langkah Komisi A untuk menanggapi segala tudingan dan penghinaan terhadap institusi DPRD Bekasi. Langkah itu demi menjaga wibawa dan martabat sebagai wakil rakyat di Kota Bekasi.
"Semua ini kita lakukan untuk menjaga wibawa dan martabat kami sebagai wakil rakyat di Kota Bekasi," ujar Ariyanto saat dihubungi pada Minggu (1/11/2015).
Beberapa langkah hukum, kata Ariyanto, bisa saja somasi atau gugatan tindak pidana terkait pencemaran nama baik dan penghinaan nama baik lembaga, semua itu akan ditentukan setelah rekomendasi diterima oleh pimpinan dewan.