Gara-gara Senggolan Motor, Tri Dikeroyok Hingga Tewas Mengenaskan
Tri Ginanjar Jatimulyo alias Nying (24) tewas dalam kondisi lengan kanan putus
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan WartaKota, Panji Baskhara Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tri Ginanjar Jatimulyo alias Nying (24) tewas dalam kondisi lengan kanan putus, akibat dikeroyok sekelompok orang menggunakan senjata tajam di Jalan Warakas V, Gang IX, Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (31/10).
Diketahui, kejadian tersebut dilatarbelakangi masalah sepele.
"Kejadian tepatnya malam minggu kemarin ya, seorang warga Warakas yakni Tri Ginanjar tewas di sebuah gang, akibat dikeroyok oleh sekelompok orang yang menggunakan senjata tajam. Korban pun tewas. Kejadian ini dilatarbelakangi masalah sangat sepele, yakni senggolan motor di jalan," ujar Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Susetio Cahyadi di Lobi Polres Jakarta Utara, Senin (2/11/2015).
Menurut Susetio, telah ditangkap tiga pria yang diketahui mengeroyok hingga korban meninggal dunia, yakni dua orang kakak beradik, Doly Antoni Siregar (25), dan Dira Yasin Siregar (21), dan sepupu Doli dan Dira, yakni Muhammad Gusti Salman (19).
Ketiganya yang sama-sama tinggal di Jalan Warakas Gang 11 ini, ditangkap di daerah Lampung, Minggu (1/11), dinihari.
"Para pelaku sempat melarikan diri ke daerah Lampung. Tim gabungan langsung melakukan pengejaran ke sana dan menangkap para pelaku ketika sedang bersantai di sebuah rumah," ungkapnya.
Susetio menambahkan, sekitar tujuh orang yang melakukan terhadap korban. Sadisnya, lanjut pria yang akrab disapa Setio, para pelaku menyabet tangan kanan korban yang juga warga Bekasi, hingga putus.
"Perut korban juga disabet pakai parang hingga usus terburai, luka terbuka pada leher bagian belakang, dan telinga kanan putus. Ketiga pelaku ini eksekutor dalam pengeroyokan ini," tutur Setio.
Menurut Susetio, pelaku dijerat pasal 170 ayat 3 KUHPidana, lantaran melakukan pengeroyokan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
"Para pelaku yang masih pengangguran ini pun diancam hukuman lima hingga tujuh tahun penjara," lanjut Susetio.