Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

JPU Tuntut Pembunuh Tata Chubby Siang Ini

Arya Wicaksana akan membacakan tuntutan atas perbuatan Prio Santoso di depan hakim ketua Nelson Sianturi.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in JPU Tuntut Pembunuh Tata Chubby Siang Ini
Tribunnews.com/Valdy Arief
Dua orang anggota Polda Metro Jaya saat memberikan kesaksian pada sidang lanjutan kasus Tata Chubby di Ruang sidang 1 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/10/2015). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang tuntutan perkara pembunuhan Deudeuh Alfi Syahrin alias Tata Chubby pada hari ini, Senin (2/11/2015).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arya Wicaksana akan membacakan tuntutan atas perbuatan Prio Santoso di depan hakim ketua Nelson Sianturi.

"Agenda sidang hari ini tuntutan dari JPU, agenda persidangan berlangsung pukul 14.00 WIB," kata pengacara Prio, Ahmad Ramzy melalui pesan singkat, Senin (2/11/2015).

Pada sidang perdana, JPU telah mendakwa Prio dengan pasal 338 dan 339 KUHP tentang pembunuhan serta pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai pembunuhan. Melalui dakwaan tersebut pembunuh Deudeuh diancam pidana seumur hidup.

Kasus pembunuhan Deudeuh Alfisahrin alias Tata Chubby yang terjadi pada 11 April 2015 silam sempat menarik perhatian publik. Pasalnya, Deudeuh yang ditemukan tewas dalam keadaan tanpa busana di kamar kosnya, ternyata melakukan tindak prostitusi menggunakan media sosial.

Belakangan juga diketahui Prio, tersangka pembunuh Deudeuh, merupakan seorang pengguna jasa esek-esek yang disediakan korbannya. Setelah membunuh Deudeuh, Prio sempat melarikan diri dan membawa sejumlah barang berharga milik teman kencannya itu.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas