Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pergub Demonstrasi Dinilai Tidak Melanggar Kebebasan Berbicara

Dalam UU Nomor 9 tahun 1998 diatur penyampaian pendapat dimuka umum

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
zoom-in Pergub Demonstrasi Dinilai Tidak Melanggar Kebebasan Berbicara
TRIBUNNEWS/TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN
Suasana unjuk rasa buruh di depan Istana Negara, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (30/10/2015). Para buruh menolak PP No. 78 tahun 2015 tentang sistem pengupahan dan menuntut kenaikan upah sebesar 22% hingga 25% atau total upah menjadi Rp 4 juta di tahun 2016. TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka dinilai tidak melanggar kebebasan bicara.

Hal itu karena Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum hanya diatur penyampaian pendapat. Tidak ada pengaturan mengenai tempat.

"Dalam UU Nomor 9 tahun 1998 diatur penyampaian pendapat dimuka umum. Selama ini di mana saja. Esensi penyampaian pendapat jadi tak harus di kantor ini atau kantor itu," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Mohammad Iqbal, di Mapolda Metro Jaya, Senin (2/11).

Polda Metro Jaya mendukung Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka.

Masyarakat boleh menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, tidak boleh mengintervensi, memaksakan kehendak, dan merugikan masyarakat lain, seperti pengguna jalan.

"Aspirasi boleh dilakukan di mana saja, kapan saja tetapi sekarang sudah diatur. Harus didukung semua stakeholders sehingga lokasi di situ saja," tutur Iqbal.

Pergub mengatur pelaksanaan aksi penyampaian pendapat di muka umum di Jakarta. Massa hanya bisa meneriakkan aspirasi di tiga tempat yaitu Parkir Timur Senayan, alun-alun Demokrasi DPR/MPR RI, dan Silang Selatan Monumen Nasional.

Berita Rekomendasi

Waktunya pun dibatasi, cukup dari pukul 06.00 hingga 18.00. Selain itu, tingkat kebisingan saat berunjuk rasa pun dibatasi.

"Nanti mudah-mudahan Jakarta bisa mendahului agar penyampaian pendapat dimuka umum ada lokasi tertentu, pakai microphone, sound system, tempat wartawan disiapkan," kata dia.

Pergub itu dinilai melanggar prinsip demokrasi dan hak atas kemerdekaan berpendapat. Pergub itu dinilai akan merugikan elemen masyarakat yang ingin menyampaikan pendapat di muka umum. Contohnya melalui aksi-aksi simpatik, kampanye, hingga unjuk rasa terhadap pembuat kebijakan yang bertindak sewenang-wenang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas